Tangani Keluhan Unit Link, Ini Langkah yang Ditempuh Prudential
PT Prudential Life Assurance mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak, difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelesaian keluhan akan dilakukan melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, skema penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 15 Februari mendatang.
Prudential Indonesia disebut akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.
“Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Luskito, dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut Luskito menjelaskan, sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.
“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan,” kata dia.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” tambahnya.
Adapun tahapan pelaksanaan penyelesaian melalui arbitrase LAPS SJK dimulai dengan perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase kepada pihak yang menyampaikan keluhan secara bertahap.
Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK.
“Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum,” kata Luskito.
Tahap kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya.
Lalu, tahap ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK.
Tahap terakhir, proses Arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan secara fisik atau offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK.
“Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah,” ucap Luskito.
Sumber: Kompas.com