Berdiskusi

Beli Produk Asuransi Bikin Rugi, Apa Benar?

Berbicara mengenai asuransi, CEO Sipundi.id, Mada Aryanugraha mengaku kerap mendapati beberapa orang yang nampak belum memahami fungsi dan cara kerja asuransi. Mereka mengeluhkan dan mengkritik produk perlindungan tersebut.

Menariknya setelah dipelajari dan didalami terkait keluhan-keluhan produk asuransi, baik melalui klien-klien yang pernah ia tangani, keluarga, teman maupun dari peserta seminar yang pernah dijalani, di antara mereka mengeluh karena merasa rugi dan sebagian lainnya merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

Dari keluhan tersebut hal yang paling menarik adalah ditemukan kata rugi. Mada seorang Independent Financial Planner yang telah tersertifikasi sejak tahun 2011 ini pun telusuri lebih dalam, dan mengungkapkan, kebanyakan di antara mereka merasa rugi karena sudah membayar premi bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan apa-apa sampai dengan masa asuransi habis.

Kenapa alasan rugi ini menjadi hal yang menarik buatnya? Karena asuransi merupakan sebuah hal yang penting untuk dimiliki karena perannya sebagai proteksi atau melindungi diri dari risiko kehidupan yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

"Jadi pada dasarnya asuransi itu sifatnya adalah proteksi, melindungi diri dari kemungkinan kerugian finansial. Sesuai dengan prinsip dasar asuransi yaitu "utmost good faith" yang artinya itikad baik sepenuhnya dan bertujuan memberikan perlindungan," terang Mada.

Adapun kalimat yang seringkali dikeluhkan menurut Mada adalah "Saya sudah membayar premi asuransi kesehatan selama 10 tahun lebih, tetapi tidak pernah klaim, dan tidak ada uang kembali sampai dengan masa kontrak asuransi habis,".

Hal ini ujar Mada seharusnya disyukuri, karena ternyata sudah diberikan kesehatan sehingga tidak mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit dalam 10 tahun terakhir, meskipun artinya tidak ada klaim yang dilakukan dan tambahan manfaat belum dirasakan.

Asuransi baru akan bekerja melindungi, justru ketika terjadi risiko dalam kehidupan. Selama tidak terjadi risiko, maka asuransi hanya akan berjaga-jaga saja waspada dengan kondisi seiring berjalannya waktu.

Begitu pula dengan Produk Asuransi Jiwa Yang Dikaitkan Investasi

Mada juga mendapati beberapa nasabah punya mispersepsi ketika mengetahui jumlah nilai tunai asuransi yang tidak sama dengan uang premi yang telah dibayarkan, hal ini karena ketidaktahuan nasabah atau kurangnya tingkat pengetahuan nasabah terkait PAYDI.

Sejatinya PAYDI merupakan produk asuransi yang menekankan pada manfaat perlindungan. Meskipun begitu, produk ini unik karena juga memiliki manfaat investasi. Oleh karena itu, premi yang dibayarkan oleh nasabah dialokasikan untuk membayar biaya asuransi dan juga investasi. Pelajari lebih lanjut mengenai biaya-biaya asuransi pada tautan berikut ini: https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/selain-premi-ada-biaya-asuransi-lain-yang-wajib-dibayar-apa-saja/.

Selama perlindungan masih berjalan, nasabah harus terus membayarkan biaya asuransi. Sehingga jika pada suatu waktu nasabah menghendaki melakukan pengajuan cuti premi dan berhenti membayar premi namun manfaat proteksi tetap berjalan.

Cuti Premi, bukan berarti sudah tidak ada lagi biaya asuransi yang harus dibayarkan. Ketika cuti premi dilakukan, maka biaya asuransi akan tetap dikenakan, dipotong dari nilai tunai investasi yang sudah terbentuk.

Oleh karena itu pastinya nilai tunai akan berkurang karena dipakai untuk membayar biaya asuransi sesuai polis. Keunikan manfaat perlindungan serta cuti premi membuat PAYDI tidak dapat disamakan secara langsung dengan produk deposito, investasi reksadana atau bahkan dengan investasi saham sekalipun.

Lebih lanjut lagi, nilai tunai di PAYDI bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.

Menurut Mada, rasa rugi yang seakan dialami oleh nasabah asuransi adalah karena adanya 2 faktor.

Pertama karena faktor rendahnya pengetahuan atau literasi nasabah terkait produk asuransi. Sehingga sering kali nasabah membeli asuransi bukan karena dasar kebutuhan.

Kedua karena faktor misekspektasi antara tenaga pemasar asuransi dengan nasabah akibat nasabah tidak mempelajari dan memahami dengan baik perjanjian atau polis yang disetujui.

Faktor-faktor ini bisa dihindari oleh calon nasabah dengan mempelajari, mencari tahu seputar produk asuransi yang akan dibeli, dan memahami polis yang telah disetujui bersama sebelum menandatangani perjanjian.

Penting pula bagi calon nasabah untuk membaca dan memahami ilustrasi dan polis secara detail. Jika ada hal yang tidak dipahami, jangan sungkan menanyakan langsung kepada tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi langsung.

Pada umumnya setiap perusahaan asuransi telah memberikan beragam pelatihan kepada tenaga penjualnya untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detail informasi produk yang akan dijual. Bahkan OJK (Otoritas Jasa keuangan) melalui AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) mewajibkan tenaga penjual asuransi harus lulus ujian dan memiliki sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

Terdapat juga free look period, sebuah masa mempelajari polis dengan rentang waktu tertentu sehingga jika tidak sesuai maka nasabah dapat membatalkan polis dan mendapatkan uang premi kembali yang tentunya dikurangi dengan biaya-biaya terkait.

Dalam hal ini, penting pula bagi calon nasabah untuk memastikan cermat memastikan produk asuransi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari perusahaan yang terpercaya.

Lantas apakah iya PAYDI itu merugikan?

Buat Mada PAYDI tidak akan memberikan kerugian, selama sesuai dengan kebutuhan. Jika memang PAYDI itu merugikan tentunya tidak akan mungkin bertahan selama puluhan tahun, di mana PAYDI masuk ke Indonesia sejak tahun 1988. Dan pastinya OJK sebagai regulator akan melarang penjualan PAYDI jika memang merugikan.

Bahkan berdasarkan data di tahun 2021 kontribusi penjualan premi PAYDI masih mendominasi sampai dengan 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi asuransi se-Indonesia, hal ini memberikan gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih percaya dengan manfaat PAYDI.

Apalagi di tahun 2021 saja, sudah tercatat sebesar Rp 101,57 triliun total klaim yang telah dibayarkan kepada nasabah PAYDI secara nasional dari seluruh perusahaan asuransi, menunjukkan bahwa sudah ada manfaat yang dirasakan oleh nasabah PAYDI.

"Saya sekali lagi mengingatkan bahwa asuransi merupakan bagian penting dalam ketahanan finansial, dimana manfaat utamanya adalah sebagai proteksi atau perlindungan untuk menghindari kita dari kerugian secara finansial, bukan untuk mencari keuntungan. Maka dari itu bijaklah dalam membeli asuransi, pastikan kebutuhan asuransi anda terlebih dahulu sebelum membeli asuransi," tutup Mada.