Industri Asuransi Berkembang, Bos OJK Tegaskan Reformasi Terus Dilakukan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus menyempurnakan regulasi di sektor asuransi untuk memperbaiki tata kelola industri tersebut.
Wimboh mengatakan, seiring kian besarnya industri asuransi, OJK perlu melakukan reformasi kebijakan industri asuransi dan ini telah dilakukan sejak 2017. Perbaikan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari manajemen risiko, tata kelola perusahaan, distribusi produk asuransi, hingga pengaturan terkait investasi.
“Ini sedang kami tangani secara keseluruhan dan beberapa sudah kami lakukan diantaranya kami melarang adanya guarantee return dan harus ada masa transisi. Di samping itu, juga mark-to-market harus dilakukan. Aturan kehati-hatiannya, likuiditasnya, terus akan kami sempurnakan,” ujar Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, saat ini, ada beberapa ketentuan baru untuk industri asuransi yang sudah ada di dalam rencana kebijakan OJK. Ketentuan-ketentuan tersebut akan diterbitkan secara bertahap.
“Memang akan ada banyak di pipeline, tapi ini terus kami sempurnakan, tidak harus kami keluarkan bareng,” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi menambahkan bahwa dalam sistem pengawasan terhadap sektor IKNB, OJK sudah mulai menerapkan risk based audit. Artinya, pengawasan atau pemeriksaan sudah berdasarkan mitigasi risiko, mulai dari penilaian tingkat kesehatan perusahaan, tata kelola, hingga kanal distribusi produknya.
Terkait persoalan yang muncul di industri asuransi, menurutnya, peningkatan literasi masyarakat terhadap produk-produk asuransi menjadi kunci utama.
“Literasi di industri asuransi memang harus ditingkatkan, jadi bagaimana masyarakat itu harus sadar ketika membeli produk asuransi, dia harus betul-betul memahami apa yang dia beli, yang utama di situ. Kalau dari sisi produk sudah dievaluasi, sudah ada mitigasi-mitigasinya,” tutur Riswinandi.
Menurutnya, terkadang calon nasabah asuransi membeli produk asuransi karena memiliki hubungan kedekatan dengan agen asuransi. Jika nasabah tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai produk yang dia beli, tentu ini dapat merugikan nasabah di kemudian hari. “
Jadi, jangan hanya seolah-olah yang menjual sudah kenal, jadi percaya aja. Ini yang perlu ditekankan supaya masyrakat lebih berhati-hati memahami produk apa yang dia beli,” imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, kata Riswinandi, juga harus secara jelas dalam menawarkan produknya dan memastikan melakukan pembinaan kepada agen pemasarnya.
“Jadi jangan hanya seolah-olah yang menjual sudah kenal, jadi percaya aja. Ini yang perlu ditekankan supaya masyarakat lebih berhati-hati memahami produk apa yang dia beli,” imbuhnya.
Sumber: Bisnis.com