Aturan Baru Asuransi Unit Link Akhirnya Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan ketentuan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, yang mengatur perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Upaya perlindungan risiko konsumen
Ia bilang, ketentuan baru itu mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI.
"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur dia, dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Calon pemegang polis harus benar-benar paham
Lebih lanjut Ia menjelaskan, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis benar-benar telah memahami produk unit link yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujarnya.
Sementara itu, perbaikan tata kelola aset ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset produk asuransi.
"Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang," katanya.
Penjelasan agen harus akurat
Adapun dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
Pada saat bersamaan, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Ada dokumentasi dalam bentuk rekaman
Setelah pemegang polis membeli produk unit link, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
"Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman," kata Riswinandi.
Untuk meminimalisir risiko, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
"Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat," ucap Riswinandi.
Sumber: Kompas