Bagaimana Peran Asuransi Sebagai Proteksi Masa Depan Diri dan Keluarga?
Sebagai proteksi jangka panjang, asuransi dapat membantu seseorang merapikan tata kelola keuangannya, sekaligus menciptakan jaring pengaman menghadapi risiko di masa depan.
Hal ini dikarenakan saat seseorang membeli polis asuransi artinya dia membeli proteksi diri dan keluarga yang bisa digunakan untuk melindungi tata kelola keuangan dari berbagai risiko. Dengan kata lain, saat pemegang polis atau ahli waris mengalami gangguan kesehatan, kecelakaan, atau meninggal dunia, asuransi memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang diakibatkan oleh risiko-risiko tersebut, sehingga tabungan atau investasi yang selama ini telah dibangun dapat terlindungi.
Dengan memiliki asuransi, pemegang polis dapat mengurangi kekhawatiran dalam mengatur pos-pos pengeluaran ketika harus berobat, rawat inap, atau yang terburuk saat keuangan keluarga terdampak oleh kehilangan sosok yang memberi sumber pendapatan tetap.
Nah, sebelum mulai berasuransi, yuk kenali dulu prinsip-prinsip dasarnya agar terhindar dari kesalahpahaman tentang manfaat asuransi:
-
Insurable Interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasari. Hak ini akan otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum. Jadi saat mengasuransikan seseorang, seseorang harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak serta diri sendiri. -
Utmost Good Faith
Prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Artinya, proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur. Misalnya, tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan saat screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat dirumah sakit, dll. -
Indemnity
Indemnity dikatakan sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai kesepakatan di perjanjian atau polis. Nilai tanggungan harus sesuai nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai. -
Subrogation
Subrogasi berkaitan dengan kondisi dimana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Melihat pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung. Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak bisa memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya. -
Contribution
Dalam prinsip ini, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung. Artinya, biayanya ter-cover oleh 2 asuransi yang berbeda. -
Proximate Cause
Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu pada prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.[1]
Memahami kriteria risiko yang ditanggung asuransi
Berdasarkan enam prinsip yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa asuransi memang lebih fokus dengan proteksi risiko, beberapa kriteria risiko yang masuk dalam produk asuransi, yakni sebagai berikut :
-
Ketika pemegang polis atau ahli waris sakit dan menjalani perawatan medis dengan manfaat biaya perawatan termasuk rawat inap, rawat jalan dan ICU
-
Perlindungan finansial saat pemegang polis atau ahli waris mengalami gangguan penyakit kritis yang telah memenuhi kriteria
-
Ketika pemegang polis atau ahli waris mengalami kecelakaan
-
Ketika tertanggung utama meninggal dunia, pemegang polis atau ahli waris dapat menerima manfaat santunan berupa uang pertanggungan
Namun, tidak semua risiko bisa diasuransikan. Ada beberapa yang tidak ditanggung karena pasalnya hanya risiko fundamental dan risiko murni yang bisa diasuransikan. Kriteria risiko yang tidak masuk dalam produk asuransi adalah:
-
Rawat inap atau tindakan bedah yang disebabkan beberapa penyakit tertentu yang tercantum dalam Polis yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak manfaat berlaku
-
Penyakit kanker yang tanda dan gejala atau telah di diagnosa atau sudah mendapat pengobatan dalam 90 hari kalender sejak manfaat berlaku
-
Pengecualian yang dikenakan berdasarkan keputusan Underwriting dan data kesehatan atau data medis yang dilampirkan dan sudah disetujui pada awal pengajuan polis/pemulihan polis/perubahan polis
Untuk itu, setidaknya nasabah/calon nasabah perlu mengetahui jenis-jenis produk asuransi serta manfaatnya untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko. So, sekarang sudah paham kan bahwa asuransi dan investasi itu berbeda? Yuk, perkuat ketahanan finansial dengan berasuransi! Percayakan proteksi keluarga ke perusahaan yang sudah terbukti berpengalaman seperti Prudential Indonesia yang selama hampir 27 tahun telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia, sebanyak 2,5 juta tertanggung di 2021. Prudential Indonesia senantiasa membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah salah satunya melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp16,6 triliun sepanjang 2021.
[1] Prudential Indonesia, Memahami Prinsip-Prinsip Asuransi, 2022