Optimalisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melalui LAPS SJK
Dalam upaya mengoptimalkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mendorong pembentukan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi sektor jasa keuangan. Setelah mendapatkan izin operasional dari OJK pada tanggal 29 Desember 2020, LAPS SJK mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
LAPS SJK menjadi satu-satunya Lembaga di sektor jasa keuangan yang mendapatkan izin operasional dari OJK, di mana kini LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang sebelumnya ada di sektor jasa keuangan, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPV), serta memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Financial Technology (Fintech).
Secara umum LAPS SJK memiliki kegiatan utama untuk menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang sudah melalui musyawarah antara pihak yang bersengketa sebelum diajukan ke LAPS dan sengketa yang diajukan ke LAPS SJK tidak sedang diperiksa dan/ atau tidak telah diputus oleh instansi berwenang lainnya. LAPS SJK antara lain menyediakan layananMediasi dan Arbitrase. Kedua layanan tersebut dilakukan dengan memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Selain itu, Para Pihak juga harus memenuhi syarat yaitu memiliki kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK serta telah mengajukan pendaftaran permohonan Mediasi/Arbitrase kepada LAPS SJK.
Di samping menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan PUJK, LAPS SJK juga menyelesaikan sengketa antara PUJK dengan Konsumen, PUJK dengan PUJK, dan Pihak lainnya yang terlibat dalam sebuah persengketaan dari perjanjian-perjanjian di sektor jasa keuangan[1]. Tidak hanya itu, LAPS SJK juga memiliki dua kegiatan lain, yaitu menyediakan layanan penyelesaian beda pendapat melalui pendapat mengikat (Binding Opinion) dan melakukan pengembangan kompetensi Mediator dan Arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK.
Dengan demikian, hadirnya LAPS SJK ini diharapkan mampu menyelesaikan sengketa yang terjadi pada berbagai pihak dalam ruang lingkup sektor jasa keuangan, yang tentunya sejalan dengan visi LAPS SJK untuk menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sektor keuangan yang profesional, kredibel, dan pilihan utama bagi nasabah dan penyedia jasa keuangan.