Pesan dari Direktur - Komunikasi Anti Suap & Korupsi
Idul Fitri 1443 H
Kamis, 31 Maret 2022
Kepada Yth.
Seluruh Tenaga Pemasar dan Mitra Bisnis
PT Prudential Life Assurance
Di Tempat
Selamat Pagi!
Pertama, izinkan saya atas nama PT Prudential Life Assurance ("Prudential Indonesia") mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini.
Menyambung pesan-pesan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait Anti-Suap dan Korupsi, serta berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan segera datang, saya hendak mengajak kita semua untuk kembali mengingat akan Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi yang dimiliki oleh Prudential Indonesia. Sebagai perusahaan penyedia jasa keuangan yang menyediakan asuransi jiwa di Indonesia, Prudential Indonesia senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan lokal serta peraturan yang berlaku bagi Kantor Pusat Grup Prudential di Inggris.
Peraturan yang berlaku bagi industri asuransi jiwa, sebagaimana dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, Financial Services Authority (FSA) di Inggris, Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong, dan US Foreign Corrupt Practices Act dari Amerika yang mencakup kebijakan Anti Penyuapan & Korupsi, dibuat untuk memastikan kepatuhan perusahaan asuransi jiwa terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Prudential Indonesia berkomitmen penuh untuk selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara adil dan transparan dengan semua pemangku kepentingan.
Sejalan dengan hal tersebut, dan pada kesempatan ini saya hendak menyampaikan kembali komitmen Prudential Indonesia bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan staf Prudential Indonesia dengan segala hormat tidak dapat menerima maupun meminta hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada bingkisan hadiah, parcel dan sejenisnya dalam kesempatan apapun, terlepas dari nilai dan acara pada saat pemberian, dari pemangku kepentingan eksternal yang terkait bisnis. Hal ini juga termasuk berlaku sebelum dan saat peristiwa perayaan keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.
Pemangku kepentingan eksternal adalah tenaga pemasar, pemasok barang dan jasa, konsultan, mitra bank, nasabah, media massa, perusahaan lain baik dari industri asuransi ataupun bukan, dan seterusnya. Tenaga Pemasar Prudential Indonesia juga tidak diperbolehkan untuk memberikan bingkisan atau hadiah, hiburan dan keramahtamahan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi / Pejabat Pemerintahan apabila hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil dalam kaitannya dengan aktivitas penjualan produk asuransi.
Kami percaya bahwa budaya patuh pada Tata Kelola Perusahaan dapat lebih diperkuat melalui visi dan komitmen yang sama dari semua pemangku kepentingan Prudential Indonesia, dan akan semakin memberi dampak positif bagi kelangsungan hubungan baik dan bisnis kita, sekarang maupun di masa depan.
Akhir kata, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Terima kasih atas dukungan dan perhatian Anda.
Salam hangat,
Maria Rosalinda
Chief Risk, Compliance, and Government Relations Officer