Online Dispute Resolution: Skema Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Sebagai bentuk transformasi digital dan komitmen LAPS SJK dalam membantu proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, penyelesaian sengketa jarak jauh kini dapat dilakukan meskipun salah satu pihak tidak berada di Jakarta melalui layanan Online Dispute Resolution. Layanan ini tersedia pada jangkauan yang luas di seluruh Indonesia hingga ke luar negeri. Dua layanan yang dapat konsumen gunakan diantaranya adalah mediasi dan arbitrase, yang tentunya sudah memenuhi prinsip independen, adil, efektif, efisien, dan mudah diakses.
Setiap permohonan yang diajukan konsumen kepada LAPS SJK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan kriteria sengketa. Setelah memastikan permohonan yang diajukan sesuai sebagai sengketa, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk diselesaikan baik melalui mediasi atau arbitrase di LAPS SPJK.
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter maupun melalui media elektronik dengan penggunaan aplikasi video conference, seperti Zoom Meeting.
Apabila penyelesaian sengketa ingin diselesaikan melalui media elektronik, Anda dapat mengajukan hal tersebut kepada sekretaris mediasi atau sekretaris sidang (apabila diselesaikan melalui arbitrase) saat proses verifikasi sengketa oleh pihak LAPS SJK.
Perlu diingat, meskipun dilakukan melalui media elektronik, saat proses penyelesaian sengketa berlangsung harus memungkinkan kedua belah pihak saling mendengar, atau melihat dan mendengar, agar mediasi atau arbitrase dapat berjalan dengan lancar.