Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK?
Tidak dapat dipungkiri permasalahan sengketa dapat terjadi pada siapa saja, tak terkecuali pada konsumen sektor jasa keuangan. Penyelesaian sengketa perlu diselesaikan agar permasalahan tidak melebar dan berlarut-larut. Untuk menyelesaikan sebuah sengketa, konsumen dapat menggunakan layanan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang dapat diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Meskipun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah konsumen akan dikenakan biaya dalam proses pengajuan penyelesaian sengketa atau tidak.
Berbicara mengenai layanan penyelesaian sengketa, perlu diketahui bersama bahwa pengaduan layanan yang diterima oleh LAPS SJK hanya tediri dari dua kategori sengketa, yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Dua kategori ini didasarkan pada tolak ukur penentuan jenis sengketa yang diatur dalam Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa pada Pasal 19 terkait Klaim Kecil & Ritel (Retail & Small Claim). Dalam peraturan tersebut disebutkan, sengketa akan dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan oleh LAPS SJK, diantaranya:
- Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan RP200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa bidang pergadaian, pembiayaan, dan fintech.
- Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan RP500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa perbankan, pasar modal, perasuransian untuk klaim asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan kredit.
- Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan RP750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), termasuk dalam jenis sengketa perasuransian untuk klaim asuransi umum.
Apabila nilai sengketa yang Anda ajukan melalui APPK tidak melebihi ambang batas nilai sengketa di atas, maka sengketa Anda masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apa pun. Namun, apabila nilai yang diajukan melebihi ambang batas nilai sengketa, maka sengketa tersebut dimasukkan ke dalam kategori komersil. Dengan begitu, Anda akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib dan biaya tentatif. Biaya wajib, yaitu biaya yang harus Anda bayarkan meliputi biaya pendaftaran permohonan, biaya administrasi, dan honorarium. Sedangkan biaya tentatif, yaitu biaya yang dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi, meliputi biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika Anda ingin mengajukan layanan penyelesaian sengketa, biaya hanya akan diberikan pada jenis sengketa komersil saja. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya melalui laman www.lapssjk.id.