Highlights
Manfaat meninggal dunia
Manfaat pengembalian premi
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
Premi sekaligus |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
|
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
Masa Kepesertaan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun (sampai dengan usia nasabah 65 tahun) |
Manfaat
- Membayarkan sejumlah uang pertanggungan yang akan digunakan untuk membayarkan sisa KPR yang belum terbayar oleh peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan, sesuai Tabel Penurunan Uang Pertanggungan.
- Manfaat pengembalian premi jika Tertanggung melunasi pinjaman yang dilakukan sebelum akhir periode.
Informasi lainnya
Ilustrasi Perhitungan Pengembalian Premi saat Pelunasan Kredit atau Pinjaman sebelum Tanggal Akhir Masa Kepesertaan
Apabila terjadi pelunasan kredit atau pinjaman sebelum tanggal akhir masa kepesertaan, maka akan ada pengembalian premi yang besarnya sebagai berikut:
(n-t)/n x 30% x Premi ; dimana
n : Masa Kesepertaan (dalam bulan)
t : Jumlah bulan yang dihitung dari Tanggal Masa Kepesertaan sampai tanggal pelunasan kredit atau pinjaman
Tabel persentase pada lampiran berikut menunjukan besaran nilai (n-t)/n x 30% yang dapat digunakan oleh peserta dalam menghitung pengembalian premi saat terjadi pelunasan kredit atau pinjaman sebelum tanggal akhir masa kepesertaan.
Ilustrasi:
Usia masuk peserta 30 tahun, tenor atau masa kepesertaan 10 tahun dengan pinjaman KPR sebesar Rp1 Milyar.
Maka Premi MRTA yang harus dibayarkan adalah = Rp 6.684.000
Jika peserta melakukan pelunasan dipercepat di bulan ke-36 sejak tanggal masa kepesertaan, maka besaran pengembalian premi adalah sebesar
= (n-t)/n x 30% x Premi
= 21% x Rp 6.684.000
= Rp 1.403.640
Unduh Tabel Persentase Pengembalian Premi