PRUHospital Protection Optima
Produk Asuransi Kesehatan dari Prudential Indonesia dengan manfaat optimal serta memberikan Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa Polis.
Highlights
Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
Memiliki 4 Pilihan Plan Santunan Harian Rawat Inap
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia hingga 220% dari Total Premi yang dibayar
Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa polis hingga 110% dari Total Premi yang dibayar
Diskon Premi
Diskon Premi sebesar 5% untuk Tertanggung Tambahan (Suami/Istri dan/atau Anak)
Tertanggung Tambahan
Tertanggung Tambahan maks. 4 orang anggota keluarga & harus diajukan saat pembukaan Polis
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang | Rupiah |
Premi |
Besarnya Premi tergantung dari :
|
Usia Masuk Tertanggung | 1 - 60 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Manfaat
- Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
Manfaat Santunan Harian Plan A Plan B Plan C Plan D Manfaat Santunan Harian Rawat Inap* (maks. 120 hari per 1 tahun pertanggungan polis) Rp250.000 Rp500.000 Rp750.000 Rp1.000.000 Manfaat Santunan Harian Unit Perawatan Intensif/ Intensive Care Unit (ICU)(maks. 30 hari per 1 tahun pertanggungan polis) Rp500.000 Rp1.000.000 Rp1.500.000 Rp2.000.000
*Maksimum Manfaat Santunan Harian Rawat Inap yang dapat diambil adalah Rp1.000.000 untuk seluruh polis PRUHospital Protection Optima. Plan yang dapat diambil oleh Tertanggung yang tidak memiliki penghasilan (non-income earner) adalah Plan A. - Manfaat Meninggal Dunia
Jika Tertanggung meninggal dunia, maka akan dibayarkan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan. - Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka akan dibayarkan tambahan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan. -
Manfaat Pengembalian Premi
Jika Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir pertanggungan, maka akan dibayarkan jumlah mana yang lebih besar antara:-
110% dari Total Premi yang telah dibayarkan dikurangi dengan Manfaat Santunan Harian yang telah dibayarkan oleh Penanggung; atau
-
66% dari total Premi yang telah dibayarkan.
-
Catatan:
- Tertanggung adalah orang perseorangan yang atas dirinya diadakan pertanggungan serta kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain. Tertanggung dapat terdiri dari:
1. Tertanggung Utama: adalah Tertanggung yang juga merupakan Pemegang Polis yang atas dirinya diadakan pertanggungan; dan
2. Tertanggung Tambahan: adalah suami, istri dan/atau anak-anak yang sah secara hukum dari Tertanggung Utama. - Dalam hal Tertanggung Utama yang meninggal dunia, maka:
1. Polis menjadi berakhir;
2. Total Premi yang telah dibayarkan mengacu total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup. - Dalam hal Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia, maka:
1. Pertanggungan atas Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia tersebut menjadi berakhir.
2. Total Premi yang telah dibayarkan hanya mengacu ke total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Tambahan tersebut saja. - Dalam hal Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, total Premi yang telah dibayarkan dan Santunan Harian dihitung untuk tiap masing – masing Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
- Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;
2. Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Tertanggung terjadi dalam masa berlakunya pertanggungan; dan
3. Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.