Wanita sedang dalam perawatan dokter

PRUHospital Protection Optima

Produk Asuransi Kesehatan dari Prudential Indonesia dengan manfaat optimal serta memberikan Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa Polis.

Highlights

Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
Memiliki 4 Pilihan Plan Santunan Harian Rawat Inap
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia hingga 220% dari Total Premi yang dibayar
Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Pengembalian Premi di akhir masa polis hingga 110% dari Total Premi yang dibayar
Diskon Premi
Diskon Premi sebesar 5% untuk Tertanggung Tambahan (Suami/Istri dan/atau Anak)
Tertanggung Tambahan
Tertanggung Tambahan maks. 4 orang anggota keluarga & harus diajukan saat pembukaan Polis

Detail produk

Fitur produk
Mata Uang Rupiah
Premi

Besarnya Premi tergantung dari :

  • usia masuk Tertanggung,
  • pilihan plan
  • pilihan Frekuensi Pembayaran Premi

    Metode pembayaran Premi : Premi dibayarkan secara berkala selama 10 tahun, dan dapat dilakukan secara: Bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan, atau Tahunan.
Usia Masuk Tertanggung 1 - 60 tahun (ulang tahun berikutnya)
Manfaat
  1. Manfaat Santunan Harian Rawat Inap



    Manfaat Santunan Harian Plan A Plan B Plan C Plan D
    Manfaat Santunan Harian Rawat Inap* (maks. 120 hari per 1 tahun pertanggungan polis) Rp250.000 Rp500.000 Rp750.000 Rp1.000.000
    Manfaat Santunan Harian Unit Perawatan Intensif/ Intensive Care Unit (ICU)(maks. 30 hari per 1 tahun pertanggungan polis) Rp500.000 Rp1.000.000 Rp1.500.000 Rp2.000.000


    *Maksimum Manfaat Santunan Harian Rawat Inap yang dapat diambil adalah Rp1.000.000 untuk seluruh polis PRUHospital Protection Optima. Plan yang dapat diambil oleh Tertanggung yang tidak memiliki penghasilan (non-income earner) adalah Plan A.


  2. Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal dunia, maka akan dibayarkan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.
  3. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
    Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka akan dibayarkan tambahan 110% dari total Premi yang telah dibayarkan.
  4. Manfaat Pengembalian Premi
    Jika Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir pertanggungan, maka akan dibayarkan jumlah mana yang lebih besar antara:

    • 110% dari Total Premi yang telah dibayarkan dikurangi dengan Manfaat Santunan Harian yang telah dibayarkan oleh Penanggung; atau

    • 66% dari total Premi yang telah dibayarkan.

     

     

Catatan:

 

  • Tertanggung adalah orang perseorangan yang atas dirinya diadakan pertanggungan serta kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain. Tertanggung dapat terdiri dari:
    1. Tertanggung Utama: adalah Tertanggung yang juga merupakan Pemegang Polis yang atas dirinya diadakan pertanggungan; dan
    2. Tertanggung Tambahan: adalah suami, istri dan/atau anak-anak yang sah secara hukum dari Tertanggung Utama.
  • Dalam hal Tertanggung Utama yang meninggal dunia, maka:
    1. Polis menjadi berakhir;
    2. Total Premi yang telah dibayarkan mengacu total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
  • Dalam hal Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia, maka:
    1. Pertanggungan atas Tertanggung Tambahan yang meninggal dunia tersebut menjadi berakhir.
    2. Total Premi yang telah dibayarkan hanya mengacu ke total Premi yang telah dibayarkan atas Tertanggung Tambahan tersebut saja.
  • Dalam hal Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, total Premi yang telah dibayarkan dan Santunan Harian dihitung untuk tiap masing – masing Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup.
  • Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi;
    2. Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Tertanggung terjadi dalam masa berlakunya pertanggungan; dan
    3. Merupakan akibat langsung dari dan hanya karena Kecelakaan.

 

Artikel terkait