Manfaat meninggal dunia
Manfaat cacat tetap total
Manfaat asuransi cacat sementara
Detail produk
Fitur Produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
Premi sebesar 0,60% dari Saldo Hutang Kartu Kredit per bulan |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
21 – 59 tahun (ulang tahun terakhir) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
Sampai dengan usia 65 tahun |
Manfaat
- Apabila Tertanggung mengalami Cacat Sementara selama 30 hari berturut-turut, baik karena Sakit maupun Kecelakaan maka akan dibayarkan Minimum tagihan Kartu Kredit UOB Indonesia di bulan tersebut, dan jika Cacat Sementara terjadi secara terus menerus selama 12 bulan berturut-turut maka kami akan membayarkan seluruh Saldo Hutang Kartu Kredit setelah dikurangi manfaat Pembayaran Minimum dari Cacat Sementara yang sudah terbayarkan.
- Program asuransi ini akan membayarkan dengan maksimum Rp 50 juta untuk kartu Classic, Rp 100 juta untuk kartu Gold, dan Rp 200 juta untuk kartu Platinum jika nasabah kami mengalami Cacat Total & Tetap atau Meninggal dunia baik karena sakit ataupun kecelakaan. Manfaat cacat total & tetap atau meninggal dunia akan dikurangi manfaat cacat sementara yang telah dibayarkan.