Highlights
Produk asuransi kondisi kritis
Seleksi Risiko
Manfaat Tambahan
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Uang Pertanggungan |
Uang Pertanggungan : *Uang Pertanggungan Kondisi Kritis ditentukan berdasarkan Saldo Rata-Rata 3 (Tiga) Bulanan terakhir Peserta sebelum tanggal diagnosa ditegakkan oleh Dokter. Masa Tunggu : 90 hari sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan |
Usia Masuk |
Usia Masuk Peserta : Nasabah Tabungan UOB Lady’s Account usia 18 – 60 (ulang tahun berikutnya) Pemegang Polis : PT Bank UOB Indonesia Peserta : Nasabah UOB yang memiliki tabungan UOB Lady’s Account |
Manfaat Asuransi
- Perlindungan terhadap kondisi kritis (kanker)
Dalam hal Peserta didiagnosa menderita Kanker sebagaimana dimaksud makaPenanggung akan membayarkan 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan Kondisi Kritis, dengan ketentuan Peserta telah melewati Masa Tunggu dan kepesertaan atas diri Peserta akan berakhir secara otomatis.
Kanker adalah tumor ganas yang ditandai oleh pertumbuhan yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas dengan invasi dan kerusakan pada jaringan yang normal pada salah satu organ berikut: payudara, rahim serviks, uterus, ovarium, fallopian tubes, vagina dan vulva. Diagnosis tersebut harus dikonfirmasi oleh spesialis onkologi dan didukung oleh bukti histologi keganasan ketika Peserta masih hidup.
Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan dikecualikan dari manfaat asuransi ini.
- ManfaatTambahan selama masa tunggu
Dalam hal Peserta meninggal dunia disebabkan oleh Kecelakaan dalam Masa Tunggu maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp10.000.000 dan kepesertaan atas diri Peserta akan berakhir secara otomatis.
Catatan:
Perlindungan asuransi kondisi kritis Lady’s Account Critical Cover yang terintegrasi dengan Tabungan UOB Lady’s Account ini akan berakhir pada saat Peserta mencapai usia 65 tahun
Informasi lebih lengkap dapat mengacu pada sertifikat asuransi kondisi kritis kumpulan Lady’s Account Critical Cover.
Skema manfaat asuransi
Maria, usia 30 tahun, merupakan Nasabah Tabungan UOB Lady’s Account dengan Saldo Rata-rata 3 (Tiga) Bulanan terakhir Rp125.000.000,00.
Contoh 1:
Jika Ibu Maria meninggal dunia disebabkan oleh Kecelakaan dalam Masa Tunggu 90 hari kalender sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp10.000.000,00 dan kepesertaan Ibu Maria akan berakhir secara otomatis.
Contoh 2:
Jika setelah melewati Masa Tunggu 90 hari, Ibu Maria didiagnosa menderita Kanker sesuai dengan ketentuan Polis maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan Kondisi Kritis yaitu Rp250.000.000,00 (sesuai dengan Tabel Uang Pertanggungan dan Saldo Rata-rata 3 (Tiga) Bulan terakhir).
Risiko
Risiko yang perlu diketahui :
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. - Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. - Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.