![Wanita sedang melihat informasi asuransi](/export/sites/prudential-id/id/.galleries/images/product-image/mortage-reducing-term-assurance.jpg)
Highlights
![arrow](/export/sites/prudential-id/id/.galleries/images/highlights/Insurance-Protection-LIP19-row_3_366x206.jpg)
Manfaat meninggal dunia
![arrow](/export/sites/prudential-id/id/.galleries/images/highlights/Protection-Peace-of-Mind-LIP02-row_3_366x206.jpg)
Manfaat cacat tetap total
![arrow](/export/sites/prudential-id/id/.galleries/images/highlights/Surgical-Scene-LIP09-row_3_366x206.jpg)
Manfaat penyakit kritis
![arrow](/export/sites/prudential-id/id/.galleries/images/highlights/Prepare-for-Sickness-LIP11-row_3_366x206.jpg)
Manfaat cacat tetap sebagian
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
0.38% per bulan batas kartu kredit sebagaimana tercantum dalam lembar penagihan bulanan kartu kredit atas nama Tertanggung |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
Tertanggung Utama : 18 – 64 tahun (ulang tahun terakhir) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
Masa Perlindungan hingga Tertanggung utama berusia maksimal 65 tahun |
Manfaat
- Penanggung akan membayar Uang Pertanggungan berdasarkan Batas Kredit karena Meninggal Dunia atau Cacat Tetap (Total atau Sebagian) karena Penyakit atau Kecelakaaan atau mengalami Penyakit Kritis.
- Dalam hal Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian maka Penanggung akan membayar manfaat sebesar persentase Uang Pertanggungan untuk masing – masing kehilangan fungsi anggota tubuh sesuai tabel manfaat Cacat Tetap Sebagian.