Mengenal Apa Itu Polis Asuransi Endowment
Ada beragam jenis asuransi yang beredar di pasaran, salah satu yang banyak dipilih adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa pun kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Termasuk yang masih jarang didengar adalah asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat sekaligus atau biasa disebut dengan asuransi endowment. Mari simak penjelasan mengenai asuransi endowment lengkapnya berikut ini.
Pengertian Polis Endowment
Polis endowment atau yang juga dikenal dengan sebutan ‘asuransi dwiguna’ merupakan jenis polis asuransi yang pemberian manfaatnya akan dilakukan pada masa pertanggungan berakhir atau pada saat Tertanggung meninggal dunia di masa pertanggungan.
Jadi, asuransi dengan polis endowment dapat mendorong Anda untuk mempersiapkan perencanaan dan alokasi finansial yang tepat selama periode tertentu. Apabila Anda masih hidup dan masa pertanggungan berakhir, Anda bisa memperoleh sejumlah manfaat berupa santunan.
Namun, bagaimana jika kemudian pemegang polis meninggal dunia sebelum polis berakhir? Apabila skenario ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada ahli waris. Hal inilah yang menjadi salah satu manfaat polis asuransi endowment, yakni proteksi jiwa.
Dengan manfaat tersebut, polis endowment adalah proteksi terbaik bagi diri sendiri maupun keluarga untuk menyambut berbagai risiko yang mungkin timbul di masa depan, seperti pensiun atau pembiayaan pendidikan untuk anak.
Baca Juga: Yuk, Pahami Bareng Serba-Serbi tentang Polis Asuransi
Beda Polis Endowment dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi (PAYDI)
Polis endowment adalah polis asuransi yang menawarkan manfaat ganda. Pengertian ini terkadang menyebabkan kebingungan untuk membedakan endowment dengan PAYDI. Keduanya memang merupakan polis asuransi dengan manfaat ganda, bahkan tak sedikit yang menganggap bahwa endowment sama dengan PAYDI. Benarkah demikian?
Meski sama-sama menawarkan manfaat ganda, polis endowment berbeda dari polis PAYDI. Jika endowment menawarkan proteksi asuransi dan tabungan, PAYDI menawarkan proteksi asuransi dan investasi. Nilai manfaat endowment bersifat pasti karena pembayaran ditentukan di awal. Sementara itu, nilai manfaat PAYDI dipengaruhi situasi dan kondisi ekonomi karena merupakan imbal hasil dari investasi yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Hindari Salah Paham, Yuk Jadi Nasabah Bijak dengan Memahami Fungsi Asuransi
Mekanisme Polis Endowment
Lantas, seperti apakah mekanisme polis endowment ini? Apakah sama dengan jenis polis asuransi jiwa lainnya? Mekanisme polis endowment memiliki jatuh tempo atau dikenal dengan istilah maturity date.
Jatuh tempo ini merupakan tanggal ketika perusahaan penyedia asuransi membayarkan uang pertanggungan kepada pemegang polis. Tanggal jatuh tempo biasanya disepakati oleh perusahaan penyedia asuransi dan pemegang polis ketika pendaftaran. Waktu jatuh tempo pun bisa mengikuti kesepakatan tertentu, misalnya saat Tertanggung telah mencapai usia dewasa.
Setelah mendaftar, pemegang polis kemudian membayar premi secara rutin hingga mencapai waktu yang sudah disepakati. Rentang waktu pembayaran ini sangat variatif, mengikuti kebijakan tiap perusahaan penyedia asuransi di Indonesia, namun umumnya di atas 10 tahun hingga di bawah 60 tahun. Ketika membayar premi, pemegang polis juga sekaligus menabung. Jadi, saat polis cair, Tertanggung juga mendapatkan manfaat dari tabungan.
Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memahami Polis Asuransi dengan Seksama?
Beberapa Manfaat yang Ditawarkan Polis Endowment
Dengan memilih polis endowment, Anda bisa menikmati beberapa manfaat sekaligus, termasuk manfaat akumulasi dana. Akumulasi dana di sini tidak hanya berupa premi yang sudah dibayarkan, tapi juga tabungan yang telah disetorkan sebelumnya. Peserta juga berhak atas manfaat bonus, seperti tambahan dana di luar tabungan dan premi. Namun, perlu diingat, manfaat bonus ini mengikuti kebijakan masing-masing penyedia asuransi.
Manfaat lain yang ditawarkan polis endowment adalah santunan meninggal dunia yang diberikan kepada keluarga apabila pemegang polis meninggal dunia. Jika Peserta masih hidup hingga kontrak berakhir pun berhak mendapat premi yang sudah dibayarkan dan tidak dianggap hangus. Perlu diingat juga, polis endowment bukanlah polis PAYDI meski keduanya sama-sama menawarkan dua manfaat sekaligus. Simak juga artikel berikut untuk memahami beragam fungsi dari polis asuransi.
Baca juga: Inilah 3 Salah Paham tentang Asuransi dan Kiat dalam Memilih Asuransi
Untuk informasi lain seputar proteksi asuransi dan manfaatnya, silakan kunjungi kanal PahamiBareng. PahamiBareng merupakan sebuah kanal yang fokus untuk membahas literasi seputar asuransi. Yuk, kunjungi laman PahamiBareng untuk informasi terlengkap seputar dunia asuransi!