Hindari Salah Paham, Yuk Jadi Nasabah Bijak dengan Memahami Fungsi Polis Asuransi
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup semakin beragam dan kompleks, terlebih bagi yang sudah berkeluarga. Yang menjadi prioritas sekarang tidak lagi hanya sekadar sandang, pangan, dan papan, melainkan juga dana kesehatan, dana pendidikan bagi buah hati, pelunasan cicilan, hingga tabungan pensiun. Agar dapat mengelolanya dengan tepat, kita harus punya perencanaan keuangan yang baik, salah satunya dengan memiliki asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari risiko-risiko finansial yang bisa terjadi di kemudian hari.
Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang bagaimana produk dan fungsi asuransi bekerja. Tingkat literasi terhadap asuransi masih rendah di Indonesia, di mana menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, berkutat di angka 19% pada kurun 2016-2019. Inilah yang menjadi alasan mengapa sering terjadi kesalahpahaman antara ekspektasi nasabah dan ketentuan pada polis asuransi yang telah disepakati.
Kenapa kita harus memahami polis asuransi dengan baik?
Sebelum memutuskan membeli produk asuransi tertentu, penting bagi nasabah bersikap bijak dalam memahami fungsi polis asuransi demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Pada saat nasabah memutuskan untuk membeli produk asuransi, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period) kepada nasabah untuk mempelajari dengan detail seluruh syarat dan ketentuan dalam polis asuransi. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat yang optimal.
Salah paham yang kerap terjadi di masyarakat seperti misalnya menganggap rugi memiliki asuransi karena tidak terpakai (justru hidup terlindungi adalah ‘privilege’ untuk mendapat rasa aman dan tenang) atau yang juga sering terjadi adalah anggapan bahwa klaim apapun yang diajukan pasti diterima.
Padahal jika ditelisik lebih jauh, polis asuransi yang merupakan akta perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis telah memuat perjanjian pengalihan risiko dan juga syarat dan ketentuan proteksi, yang dapat menjadi pedoman saat hendak mengajukan klaim pertanggungan.
Lalu, terkait dengan fungsi asuransi, kita bisa memahaminya dari dua sudut pandang berbeda, yakni dari pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi):
Baca juga: Jangan Abai! Inilah 4 Tips Memilih Asuransi yang Tepat
Fungsi polis asuransi bagi pihak tertanggung
-
Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggung terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada pihak tertanggung, di mana syarat dan ketentuan pertanggungan tercantum dalam polis.
-
Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada perusahaan asuransi selaku pihak penanggung.
Baca juga: Memahami Prinsip-prinsip Asuransi
Fungsi polis asuransi bagi pihak penanggung
-
Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
-
Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.
-
Menjadi bukti paling otentik untuk menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Asuransi Penting untuk Generasi Milenial
Selain itu, hal lain yang tidak kalah penting dari mempelajari polis asuransi adalah memastikan kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang sudah terdaftar dan diawasi OJK adalah Prudential Indonesia, yang selama 27 tahun terakhir senantiasa fokus mendengarkan, memahami, dan menjawab kebutuhan masyarakat melalui solusi perlindungan asuransi jiwa yang komprehensif. Prudential Indonesia juga terus berakselerasi mengikuti kemajuan teknologi untuk menghadirkan pengalaman terbaik bagi nasabah melalui layanan inovatif bernilai tambah.