pruincome guard

PRUIncome Guard

Double Benefit, Tanpa Rumit
Pilihan asuransi jiwa yang memberikan kemudahan dengan proteksi dan jaminan pendapatan tahunan.

Highlights

arrow
Masa Pembayaran Premi
Masa Pembayaran Premi 8 tahun untuk Masa Pertanggungan 15 tahun
arrow
Manfaat Tunai Tahunan
Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan yang dijamin (guaranteed annual payout)
arrow
Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Akhir Pertanggungan (di akhir tahun ke-15) sebesar 110% dari Total Premi yang dibayarkan
arrow
Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atau Manfaat Asuransi Terminal Illness
Terdapat Manfaat Asuransi Meninggal Dunia atau Manfaat Asuransi Terminal Illness (mengurangi Manfaat Asuransi Meninggal Dunia)

Detail produk

Fitur produk

Mata Uang

Rupiah

Premi

Minimum Premi Tahunan sebesar Rp6.000.000 dan maksimum Premi Tahunan sebesar Rp500.000.000.

Pilihan frekuensi pembayaran Premi:

- Bulanan, atau

- Tahunan

Masa Pembayaran Premi: 8 tahun.

Usia Masuk

Usia Masuk Pemegang Polis:

Polis Individu:

Minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya).

Polis Badan Usaha:

Lembaga yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia Indonesia dan terdaftar pada instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, CV, Firma, dan perkumpulan/persekutuan.

Usia Masuk Tertanggung:

Polis Individu:

1 – 65 tahun (usia ulang tahun berikutnya)

Polis Badan Usaha:

  • Tertanggung harus merupakan Key Person dari Badan Usaha.​
  • Pasangan sah/anggota keluarga sah dari Key Person tidak memenuhi syarat untuk mengambil produk ini.​
  • Usia 19 - 65 tahun (ulang tahun berikutnya)​

Masa Perlindungan

15 tahun

Manfaat

Manfaat Asuransi

1.Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia sebesar persentase dari Uang Pertanggungan sesuai dengan tabel berikut dan selanjutnya Polis berakhir.

 

Tabel Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

 

Tahun Polis

Manfaat Asuransi Meninggal Dunia

(% dari Uang Pertanggungan)*

1

25%

2

50%

3

100%

4

100%

5

100%

6

100%

7

100%

8-15

100%

 

*Penanggung berhak melakukan penyesuaian Manfaat Asuransi Meninggal Dunia setelah mempertimbangkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas Tertanggung. Apabila terdapat penyesuaian Manfaat Asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas diri Tertanggung sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran maka tabel Manfaat Asuransi di atas menjadi tidak berlaku.

 

2.Manfaat Terminal Illness

Terminal Illness adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat diobati secara memadai yang akan menyebabkan kematian dalam waktu 6 (enam) bulan dan didiagnosis pertama kali secara tertulis oleh dokter spesialis yang merawat dan/atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh Penanggung, yang mana diagnosis tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung secara medis oleh dokter spesialis di bidang yang terkait, terjadi setelah melewati Masa Tunggu, yang mana keadaan sakit Tertanggung memenuhi kriteria seperti tercantum pada Tabel Pertanggungan Terminal Illness dalam Polis asuransi.

Apabila Tertanggung terdiagnosis pertama kali menderita 1 (satu) dari 10 (sepuluh) kondisi Terminal Illness setelah melewati Masa Tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau Tanggal Pemulihan Polis, bergantung pada mana yang terakhir terjadi, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan berdasarkan persentase sesuai dengan tabel Manfaat Asuransi Terminal Illness berikut dan selanjutnya Polis berakhir.

 

Tabel Manfaat Asuransi Terminal Illness

 

Tahun Polis

Manfaat Asuransi Terminal Illness

(% dari Uang Pertanggungan)*

1

25%

2

50%

3

100%

4

100%

5

100%

6

100%

7

100%

8-15

100%

*Penanggung berhak melakukan penyesuaian Manfaat Asuransi Terminal Illness setelah mempertimbangkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas Tertanggung. Apabila terdapat penyesuaian Manfaat Asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) atas diri Tertanggung sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran maka tabel Manfaat Asuransi di atas menjadi tidak berlaku.

Informasi lebih detail mengenai kondisi Terminal Illness mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.

 

3.Manfaat Tunai Tahunan

Manfaat Tunai Tahunan akan dibayarkan di setiap akhir tahun Polis dimulai dari akhir tahun Polis ke-1 (kesatu) sampai Tanggal Akhir Pertanggungan yang besarnya sesuai dengan tabel berikut:

 

Tabel Manfaat Tunai Tahunan

 

Besar Premi Tahunan

Manfaat Tunai Tahunan (%)

Kurang dari Rp24.000.000

0,5% dari Uang Pertanggungan

Mulai dari Rp24.000.000

1% dari Uang Pertangggungan

 

Informasi lebih detail mengenai kondisi Manfaat Tunai Tahunan mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.

 

4.Manfaat Akhir Pertanggungan

Apabila Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan 110% (seratus sepuluh persen) dari seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis dan selanjutnya Polis berakhir.

Biaya-biaya
  1.  Premi yang dibayarkan sudah termasuk pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Komisi Bank serta Tenaga Pemasar.
  2. Pajak akan dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/ atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

Keterangan lebih lengkap mengenai biaya yang dikenakan mengacu pada ketentuan umum dan khusus Polis.

 

Informasi lainnya

Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Termasuk Pengecualian Manfaat):

  1. Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
  2. Jika Tertanggung meninggal dunia karena hal berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa jika tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku atau sejak terakhir dipulihkan (apabila Polis pernah dipulihkan), bergantung pada yang mana yang terakhir terjadi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung;
    2. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    3. Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan
    4. Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    5. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
    6. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

      Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas, Penanggung tidak berkewajiban membayar apapun, kecuali membayarkan nilai yang setara dengan Nilai Penebusan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau dalam keadaan lain sebagaimana diatur dalam Polis).

  3. Penanggung tidak berkewajiban membayar Manfaat Asuransi Terminal Illness yang disebabkan oleh hal-hal berikut:
    1. Terminal Illness yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu;
    2. Terminal Illness yang dialami Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
    3. Kondisi yang dialami Tertanggung yang menyebabkan tidak dibayarkannya Manfaat Terminal Illness:
      1. Tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran atau percobaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
      2. Pelanggaran peraturan perundang-undangan (pelanggaran atau percobaan pelanggaran yang mana tidak perlu dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan) oleh Tertanggung;
      3. Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
      4. Cacat bawaan dan/atau kelainan bawaan, baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Tertanggung;
      5. Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen medis atas diri Tertanggung;
      6. Tertanggung berada dalam suatu penerbangan bukan sebagai penumpang yang terdaftar dalam manifes dan/atau sebagai awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
      7. Tertanggung mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, sky diving, maupun kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya, kecuali yang telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum kegiatan dan/atau cabang olahraga tersebut dilakukan;
      8. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh tentara atau militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, atau kerusuhan sipil;
      9. Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter;
      10. Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis; atau
      11. Tertanggung mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV), kecuali infeksi HIV tersebut dibuktikan berasal dari transfusi darah kepada Tertanggung oleh lembaga transfusi darah yang telah membuktikan sumber darah terinfeksi HIV tersebut.

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan dalam Polis asuransi.

 

Risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan  dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar  negeri.
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  3. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
  4. Risiko Likuiditas
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
Ringkasan produk