Berikut adalah ringkasan Manfaat pada masing-masing Plan:
Manfaat
| Plan Basic
| Plan Plus
|
Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal1)
| Tersedia
| Tersedia
|
Manfaat Kondisi Kritis Tahap Akhir1)
|
Manfaat Bedah2)
|
Manfaat Bedah Rekonstruktif2)
|
Manfaat Tambahan Kondisi Kritis Tahap Akhir2)
|
Manfaat Bebas Premi
|
Manfaat Meninggal Dunia (berupa santunan pemakaman sebesar Rp25.000.000)
|
Manfaat Meninggal Dunia (berupa akumulasi dengan Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Awal dan/atau Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Akhir maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan)1)
| Tidak Tersedia
|
Keterangan:
1) Manfaat ini bersifat saling mengurangi atas Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan untuk manfaat berikut:
- Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal,
- Manfaat Kondisi Kritis Tahap Akhir, dan
- Khusus Plan Plus: Manfaat Meninggal Dunia (berupa akumulasi dengan Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Awal dan/atau Manfaat Asuransi Kondisi Kritis Tahap Akhir maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan).
Akumulasi keseluruhan Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal, Kondisi Kritis Tahap Akhir, dan/atau Manfaat Meninggal Dunia (khusus Plan Plus) adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan. Manfaat Asuransi ini hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan. Dalam hal telah dibayarkannya Manfaat Kondisi Kritis Tahap Awal dan/atau Kondisi Kritis Tahap Akhir maka Polis PRULady tetap berlaku.
2) Akumulasi keseluruhan Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Bedah, Manfaat Bedah Rekonstruktif, dan/atau Manfaat Tambahan Kondisi Kritis Tahap Akhir adalah maksimal sebesar 40% (empat puluh persen) dari Uang Pertanggungan. Manfaat Bedah dan Bedah Rekonstruktif hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan.
3) Akumulasi keseluruhan Manfaat Asuransi mencapai 140% (seratus empat puluh persen) dari Uang Pertanggungan.
Detail informasi mengacu pada Brosur dan RIPLAY Umum PRULady.