Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

tata kelola perusahaan yang baik

Pengantar tata kelola perusahaan yang baik

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan pada khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Prudential Life Assurance (“Perseroan”) senantiasa berkomitmen untuk tetap membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bagian dari Grup Prudential yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya secara global, Perseroan memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan GCG secara konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama GCG yaitu prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran serta Profesionalitas. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perseroan, Pemegang Saham, Nasabah dan para Pemangku Kepentingan lainnya untuk menjadikan Perseroan sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik

Perseroan telah menerapkan GCG dan menyempurnakan strukturnya secara berkelanjutan sebagaimana tercermin dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang setiap tahunnya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan melalui praktik bisnis yang taat dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi juncto Peraturan OJK No.43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut pengembangan yang terjadi sejalan dengan ketentuan GCG.

Struktur tata kelola

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ tertinggi pada Perseroan yang memegang semua wewenang yang tidak didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap tahunnya Pemegang Saham Prudential Indonesia mengambil berbagai keputusan di antaranya sehubungan dengan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Tahunan (termasuk laporan tugas pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris), dan penunjukan Auditor Eksternal untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan tahun buku berikutnya. Selain itu, secara ad hoc Pemegang Saham dapat mengambil keputusan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, pembagian dividen, dan lain-lain melalui Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dewan Komisaris Perseroan terdiri atas anggota Komisaris non-Independen dan Komisaris Independen yang secara aktif telah berpartisipasi dalam rapat Komite Audit maupun rapat Komite Pemantau Risiko, baik sebagai Ketua maupun sebagai Anggota.

Perseroan mengadakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau setiap saat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komposisi Dewan Komisaris Perseroan senantiasa memperhatikan kriteria penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Informasi terkait susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini dapat diakses melalui tautan https://www.prudential.co.id/id/about-prudential-indonesia/jajaran-manajemen/.

Komite Penunjang Dewan Komisaris

Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya sehingga dapat berjalan secara efektif, Komite-komite di bawah ini telah dibentuk:

  1. Komite Audit

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi kewajibannya terkait pengawasan atas kepatuhan pelaporan keuangan Perseroan, efektifitas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko Perseroan serta untuk mengawasi efektifitas dan objektifitas dari Auditor Internal dan Auditor Eksternal. Komite Audit harus bertindak secara independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Pertemuan Komite Audit dilakukan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dapat dilakukan secara ad hoc bilamana diperlukan.

  1. Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk oleh dan melapor kepada Dewan Komisaris dalam memantau dan memberikan saran kepada Direksi untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa penerapan manajemen risiko telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan dan berkesinambungan. Pertemuan Komite Pemantau Risiko dilakukan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dapat dilakukan secara ad hoc bilamana diperlukan.

Direksi

Direksi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengaturan dan pelaksanaan usaha di Perseroan yang sejalan dengan strategi Perseroan, rencana dan kebijakan Perseroan. Perseroan mengadakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau setiap saat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komposisi Direksi di Prudential Indonesia senantiasa memperhatikan kriteria penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Informasi terkait susunan Dewan Direksi Perseroan terkini dapat diakses melalui tautan https://www.prudential.co.id/id/about-prudential-indonesia/jajaran-manajemen/.

Komite Penunjang Direksi

Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Perseroan telah membentuk beberapa komite sebagai berikut:

1. Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas kegiatan penempatan seluruh dana investasi Perseroan yang diperoleh dari nasabah. Komite Investasi melakukan rapat secara berkala setidaknya setiap kuartal.

2. Komite Strategi Produk & Inisiatif
Komite ini memiliki peranan dalam perkembangan, penerapan dan pengaturan atas seluruh pengembangan dan strategi produk yang dihasilkan Perseroan. Hal ini termasuk pendirian dan pengaturan atas desain serta proses persetujuan produk sejalan dengan prioritas produk dan jadwal implementasi atau strategi yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Komite.

3. Komite Risiko
Tujuan dibentuknya Komite Risiko adalah untuk membantu Direksi dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan. Komite Risiko juga membantu Direksi dalam melakukan proses eskalasi kepada Dewan Komisaris melalui pelaporan kepada Komite Pemantau Risiko.

4. Komite Pengarah Digital & Informasi dan Teknologi
Komite ini memiliki peranan untuk memastikan bahwa Perseroan dapat mengadopsi sistem dan proses yang terbaik di kelasnya, sesuai dengan konteks pengembangan informasi dan teknologi. Rapat Komite ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Komite setiap bulan atau setidaknya setiap kuartal.

Kecukupan kebijakan dan prosedur

Kode Etik

Perseroan menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika yang berfungsi sebagai panduan utama bagi seluruh karyawan.

Kebijakan Investasi

Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi Perseroan mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan megoptimalkan hasil keuntungan investasi. Dana investasi Perseroan dikelola oleh PT Eastspring Investments Indonesia, sedangkan Subdana dikelola oleh PT Eastspring Investments Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Konflik Kepentingan

Perseroan telah menyusun Kebijakan Konflik Kepentingan yang sejalan dengan peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, serta berkomitmen untuk menghindari setiap potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan standar tertinggi atas etika, kejujuran, dan integritas Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, dan Tenaga Pemasar diharapkan untuk mengungkapkan dan juga secara tegas mengidentifikasi potensi atau dugaan konflik kepentingan dalam pekerjaan mereka atas nama Perseroan. Perseroan telah melakukan pelatihan tahunan atas konflik kepentingan melalui pelatihan berbasis komputer, termasuk mensyaratkan penyampaian deklarasi tahunan konflik kepentingan.

Anti Suap dan Korupsi

Perseroan tidak menoleransi praktik suap dan korupsi serta berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis dengan standar tinggi dan perilaku etis, termasuk pelarangan terkait dengan Facilitation Payment (Uang Pelicin) di Perseroan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap praktik Anti-Suap dan Korupsi, Perseroan telah menyusun Kebijakan serta prosedur – prosedur terkait Anti-Suap dan Korupsi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh karyawan, Jajaran Pimpinan, serta pihak ketiga seperti tenaga pemasar, partner, dan vendor Perseroan. Perseroan juga telah melakukan pelatihan Anti-Suap dan Korupsi bagi karyawan dan tenaga pemasar yang baru serta pelatihan tahunan untuk yang telah ada untuk memastikan kesadaran penuh terhadap aturan-aturan terkait Anti-Suap dan Korupsi.

Perseroan juga melakukan upaya lebih lanjut untuk mendukung usaha pencegahan praktik penyuapan secara berkesinambungan dimana Perseroan telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (“SMAP”) pada 29 Desember 2023 dari PT BSI Group Indonesia (bagian dari British Standard Institution/BSI) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah standar internasional yang dirancang untuk memastikan kecukupan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan dan mematuhi undang-undang anti-penyuapan.

Jika Anda mengetahui adanya suap atau korupsi, harap melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing Perseroan yang dapat diakses pada tautan berikut: Speak Out

Implementasi SMAP di PT Prudential Life Assurance
Komitmen Anti Penyuapan dan Korupsi (Bahasa)
Komitmen Anti Penyuapan dan Korupsi (English)

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Perseroan berkomitmen untuk melakukan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan 5 (lima) pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan pelaksanaan penerapan program APU & PPT, memiliki kebijakan dan prosedur APU & PPT yang memadai, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, memiliki sistem informasi manajemen APU & PPT yang dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi nasabah, serta memiliki prosedur Know Your Employee (KYE) dan menyelenggarakan pelatihan APU & PPT yang berkesinambungan sebagai upaya pelaksanaan program APU & PPT yang wajib dipatuhi oleh seluruh Karyawan dan Tenaga Pemasar.

Anti Penipuan

Perseroan tidak memiliki toleransi atas tindakan fraud di mana Perseroan telah menyusun Kebijakan Anti-Penipuan dan membentuk unit kerja khusus Anti-Fraud yang berfungsi untuk merumuskan strategi Anti-Fraud Perseroan, baik dari sisi pencegahan, deteksi, investigasi-pelaporan-sanksi dan pemantauan/evaluasi tindak lanjut terhadap risiko fraud.

Perseroan juga telah menerapkan prosedur speak-out atau whistle blower sebagai salah satu kanal informasi bagi setiap karyawan untuk menyampaikan indikasi atau potensi terjadinya fraud kepada pihak yang ditunjuk secara aman dan rahasia.

Perseroan juga telah melakukan pelatihan Anti-Penipuan secara berkesinambungan kepada seluruh karyawan dan tenaga pemasar.

 

 

Implementasi atas Sistem Pengendalian Internal

Perseroan menganut prinsip “model tiga lini” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:

  1. Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional

Fungsi-fungsi ini berperan sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.

  1. Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko

Fungsi-fungsi ini berperan dalam menentukan kebijakan dan standar serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.

  1. Lini Ketiga adalah Audit Internal

Fungsi ini berperan untuk memberikan penilaian risiko secara independen dan kecukupan atas pengendalian internal Perseroan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.