Highlights
Usia perlindungan
Memberikan perlindungan jiwa hingga usia 99 tahun
Uang pertanggungan
Adanya faktor pengali manfaat yang dapat meningkatkan uang pertanggungan
Jaminan dana
Memberikan jaminan dana masa depan bagi Anda dan keluarga
Manfaat utama
Manfaat asuransi meninggal dunia
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
US Dollar |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan |
|
Usia Masuk Tertanggung/Peserta |
1 – 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta |
Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun |
Manfaat asuransi
Manfaat Meninggal Dunia*
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apa pun sebelum berusia 85 tahun, Penanggung akan membayarkan, bergantung mana yang lebih besar, diantara:
- 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada); atau
- Uang Pertanggungan dikalikan dengan Faktor Pengali Manfaat Asuransi.
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 85 tahun, Penanggung akan membayarkan, bergantung mana yang lebih besar, diantara:
- 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada); atau
- Uang Pertanggungan dikalikan dengan 2 (dua) kali Faktor Pengali Manfaat Asuransi.
- Jika Tertanggung meninggal dunia pada saat atau setelah usia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada).
Manfaat Akhir Pertanggungan***
- Jika Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan*** (jika ada).
Catatan:
Pemegang Polis atau Penerima Manfaat hanya dapat mengajukan satu klaim kepada Penanggung terhadap Manfaat Asuransi di atas.
* Produk ini memiliki ketentuan dan pengecualian sebagaimana tercantum di dalam Polis.
** Bonus adalah sejumlah nilai yang besarnya tidak dijamin oleh Penanggung dan bergantung pada kinerja dana investasi dan valuasi dari asset share yang terdiri dari Bonus Reversionari dan Bonus Terminal.- Bonus Reversionari adalah bonus tahunan yang akan ditambahkan pada Manfaat Asuransi dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun Polis ke-1 (satu).
- Bonus Terminal adalah bonus tambahan yang merupakan persentase dari akumulasi Bonus Reversionari dan akan dibayarkan dalam hal Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender), Tertanggung meninggal dunia, atau Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun Polis ke-1 (satu).
*** Pertanggungan berakhir pada saat Tertanggung berusia 99 tahun