Highlights
Manfaat Pendapatan
Penghasilan Bulanan
Fleksibilitas Pembayaran Premi
Fleksibilitas Usia Pensiun
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Premi |
Besarnya Premi tergantung dari :
Metode pembayaran Premi : Premi Berkala (Tahunan) dengan Pilihan Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun atau 10 tahun |
Usia Masuk Tertanggung |
Minimum 19 tahun (usia pada ulang tahun berikutnya) Maksimum 50 tahun (usia pada ulang tahun berikutnya) |
Manfaat Asuransi
1. Manfaat Meninggal Dunia
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia secara sekaligus, yaitu mana yang lebih besar jumlahnya antara:
- Uang Pertanggungan (yaitu sebesar, 105% dari total Premi yang telah dibayarkan pada saat Tertanggung meninggal dunia) setelah dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi, Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada); atau
- Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Tertanggung meninggal dunia.
Setelah Manfaat Meninggal Dunia ini diberikan secara sekaligus sesuai Ketentuan Polis ini, maka tidak ada lagi pertanggungan yang dapat diberikan dan Polis otomatis berakhir.
2. Manfaat Cacat Total dan Tetap
Dalam hal Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap sebelum Tertanggung memasuki Usia Mapan dan dalam masa berlakunya asuransi PRULife Harvest Plan, maka Penanggung akan memberikan Manfaat Cacat Total dan Tetap, yaitu
- Manfaat Pengembalian Premi*, yaitu sebesar total Premi yang telah dibayarkan; dan
- Menanggung sisa Premi yang belum dibayarkan atas diri Tertanggung.
*Maksimum Manfaat Pengembalian Premi yang dapat dibayarkan oleh Penanggung atas semua produk asuransi PRULife Harvest Plan dan produk asuransi yang memberikan manfaat yang serupa yang diterbitkan oleh Penanggung atas diri Tertanggung adalah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah)
3. Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus & Manfaat Pendapatan Tunai Berkala
Penanggung akan memberikan Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus sebesar 60 (enam puluh) kali Manfaat Pendapatan Tunai Berkala akan dibayarkan pada saat Tertanggung telah memasuki Usia Mapan;
- Manfaat Pendapatan Tunai Berkala akan dibayarkan setiap akhir bulan dimulai dari 1 (satu) bulan setelah Tertanggung memasuki Usia Mapan sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan atau berakhirnya Polis (yang mana yang lebih dahulu terjadi).
Bonus
Selain memberikan Manfaat Asuransi di atas, Penanggung juga akan memberikan Bonus yang besarnya tidak dijamin dengan rincian sebagai berikut:
- Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin akan dibayarkan bersamaan dengan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala
- Bonus Akhir Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis dalam hal Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan.
- Besaran bonus tersebut akan dihitung pada tanggal 31 Desember setiap tahun dan akan diumumkan oleh Penanggung sesuai dengan kebijakan Penanggung;
- Apabila pembayaran bonus tersebut terjadi sebelum besaran bonus tersebut diumumkan oleh Penanggung, maka perhitungan bonus tersebut akan mengikuti perhitungan yang telah diumumkan oleh Penanggung pada tahun sebelumnya.