keluarga sedang duduk di sofa miring

PRUHemat

Besarnya Premi untuk Asuransi Kesehatan PRUSehat yang dikenakan oleh Penanggung pada suatu Tahun Pertanggungan Asuransi Kesehatan PRUSehat akan ditentukan berdasarkan Usia Tertanggung dan PRUHemat yang dikenakan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

P = Pt x (1 – PRUHemat)

di mana:

 

t

Usia Tertanggung pada suatu tahun Polis

P

Premi yang dikenakan oleh Penanggung pada suatu tahun Polis

Pt

Premi Pokok untuk Tertanggung yang berusia t tahun pada suatu tahun Polis

PRUHemat

Suatu persentase sebagaimana dimaksud pada penjelasan di bawah

Periode Pengamatan  

  1. Periode Pengamatan adalah periode di mana Penanggung akan meninjau klaim Tertanggung, yang mana terhadap hasil peninjauan tersebut dapat ditentukan besar PRUHemat (jika ada) yang akan dikenakan kepada Premi pada suatu Tahun Pertanggungan Asuransi Kesehatan PRUSehat.
  2. Periode Pengamatan adalah suatu periode selama 12 (dua belas) bulan, yang:
    1. dimulai dari tanggal yang sama di 2 (dua) bulan sebelumnya dari tanggal awal Tahun Polis;
    2. hingga 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal yang sama di 10 (sepuluh) bulan selanjutnya dari tanggal awal Tahun Polis.
  3. Dengan mengesampingkan ketentuan pada poin 2 (dua), Periode Pengamatan untuk tahun pertama Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat dimulai dari Tanggal Mulai Pertanggungan hingga 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal yang sama di 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 

PRUHemat

  1. PRUHemat adalah reward yang diberikan oleh Penanggung yang dapat dikenakan setiap tahunnya kepada Premi pada suatu tahun Polis jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus Lanjutan. 
  2. PRUHemat hanya dapat dikenakan pada suatu Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat jika:
    1. Tidak terdapat klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Penanggung pada Periode Pengamatan terakhir; dan
    2. Polis atau Asuransi Kesehatan PRUSehat tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed dalam Periode Pengamatan terakhir.
  3. Dalam hal Polis memenuhi seluruh syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dalam beberapa Periode Pengamatan secara berturut-turut, maka besar PRUHemat yang dikenakan (jika ada) pada suatu Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat berjalan, ditentukan berdasarkan tabel di bawah ini:

    Memenuhi seluruh syarat dalam (x) Periode Pengamatan secara berturut-turut

    PRUHemat

    (x)

    (% )

    1

    5%

    2

    10%

    ≥ 3

    15%



  4. Dalam hal Polis yang sebelumnya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dan pada Periode Pengamatan selanjutnya tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas, maka penghitungan PRUHemat untuk Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat selanjutnya akan dimulai kembali dari awal perhitungan 1 (satu) Periode Pengamatan sesuai tabel pada poin 2 (dua) di atas.
  5. Dengan tetap mengacu pada poin 2 (dua) di atas, maksimum PRUHemat yang dapat diberikan sebesar 15% (lima belas persen). 

Informasi lengkap dapat mengacu pada Ketentuan Khusus Lanjutan PRUSehat pada Polis dan pada bit.ly/prusehat.