Kriteria dan Manfaat
Upgrade ke Prestige

Brosur terkait promo upgrade nasabah PRESTIGE 

Di Sini
  1. Detail Campaign:

Kriteria

Produk

Premi/ Kontribusi

Hadiah Langsung

  • Nasabah/Peserta Baru dan existing PRUDENTIAL yang melakukan upgrade menjadi Nasabah/Peserta PRESTIGE

  • e-policy

  • Autodebit

  • Premi/ Kontribusi Tahunan

  • e-correspondence

Individual Tradisional Regular Produk Premi/Kontribusi Berkala 

(Konventional dan Syariah)

  • Pembelian Polis baru min Rp200 juta (bisa dari pembelian beberapa polis dalam periode campaign)

  • Memenuhi kriteria Prestige

 

Voucher MAP senilai IDR 9.500.000 per Pemegang Polis yang memenuhi syarat dan ketentuan campaign (tidak berlaku kelipatan).
 

Note: Nasabah/Peserta existing adalah Nasabah/Peserta yang mempunyai Polis aktif (in force) di PRUDENTIAL per tanggal 31 Desember 2024

  1. Benefit PRESTIGE

Berikut adalah benefit yang bisa didapatkan sebagai Nasabah/Peserta PRESTIGE, dimana Mitra Bisnis Agency dapat membantu mensosialisasikan benefit ini ke Nasabah/Peserta existing Mitra Bisnis Agency yang memenuhi kriteria campaign di atas:

Kriteria Nasabah/Peserta PRESTIGE

Benefit Nasabah/Peserta PRESTIGE*

Nasabah baru dan existing yang merupakan Pemegang Polis, yang memiliki:

 

  • Collected Premium/Kontribusi (dalam 12 bulan terakhir) minimum Rp500 juta atau

  • Akumulasi uang Pertanggungan Dasar atau Santunan Kematian Dasar minimum Rp10 miliar.

  • Medical Check Up (satu kali setiap dua tahun)

  • Birthday Gift (setiap tahun setelah menjadi nasabah Prestige)

  • Undangan ke acara exclusive yang diselenggarakan oleh PRUDENTIAL

*Info lengkap mengenai Prestige bisa dilihat di bit.ly/PrestigebyPrudential 

  1. Syarat dan Ketentuan

    1. Polis di-submit dan Issued di periode campaign.

    2. Polis dalam keadaan aktif (in force) dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang didaftarkan juga dalam keadaan aktif pada saat Hadiah akan diberikan.

    3. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence dan cara pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit saat polis terbit dan dengan frekuensi pembayaran Premi/Kontribusi tahunan.

    4. Produk Unit link Regular maupun Tunggal dan Produk Tradisional dengan pembayaran Premi/ Kontribusi Tunggal tidak diikutsertakan ke dalam program ini.

    5. Program ini berlaku untuk Nasabah/Peserta yang membeli polis baru dengan minimum IDR 200 juta per tahun dan memenuhi kriteria Prestige.

      Contoh:

      Situasi :

      Keterangan

      Nasabah/Peserta A
      Sudah memiliki Polis in force dengan total Collected Premium/ Kontribusi Rp250 juta.  Nasabah/Peserta membeli Polis baru di tanggal 4 Januari 2025 sebesar Rp200 juta dan membayarkan secara tahunan.

      Nasabah/Peserta tidak eligible untuk mendapatkan hadiah, karena Nasabah/Peserta belum memenuhi kriteria untuk menjadi Nasabah/Peserta Prestige.

       

      Nasabah/Peserta B
      Sudah memiliki Polis in force dengan total Collected Premium/ Kontribusi Rp250 juta.  Nasabah/Peserta membeli Polis baru di tanggal 4 Januari 2025 sebesar Rp250 juta dan membayarkan secara tahunan.

       

      Nasabah/Peserta upgrade menjadi Nasabah/Peserta Prestige dan berhak untuk mendapatkan hadiah campaign.

      Nasabah/Peserta C
      Belum memiliki Polis sebelumnya. Membeli Polis baru di tanggal 4 Januari 2025 sebesar Rp500 juta dan membayarkan secara tahunan.

       

      Nasabah/Peserta upgrade menjadi Nasabah/Peserta Prestige dan berhak untuk mendapatkan hadiah campaign

      Nasabah/ Peserta D
      Sudah memiliki Polis sebelumnya dengan total UP Dasar Rp8 Miliar  Nasabahmembeli Polis baru di 4 Januari 2025 dengan UP Rp3 Miliar dengan premi Rp200 juta dan dibayarkan secara tahunan.

       

      Nasabah/Peserta eligible untuk mendapatkan hadiah karena Nasabah sudah memenuhi kriteria menjadi nasabah Prestige dengan total UP Dasar > Rp10 miliar dengan pembelian Polis baru dengan Premi Rp200 juta.

       
    6. Satu Nasabah/Peserta hanya berhak mendapatkan satu hadiah (tidak berlaku kelipatan).

    7. Pembelian Polis bisa diakumulasikan (akan dihitung new business collected premium nya) selama Pemegang Polis nya adalah orang yang sama dan Polis-polis tersebut submit dan issued di periode campaign.

    8. Pajak yang terkait dengan program ini akan ditanggung oleh PRUDENTIAL.

    9. Nasabah/Peserta menjadi tidak eligible atas Hadiah apabila salah satu dari butir di bawah ini terpenuhi:

      • Pembelian Polis selama periode campaign tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.

      • Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.

      • Melakukan perubahan frekuensi pembayaran Premi/ Kontribusi menjadi bukan tahunan. Frekuensi pembayaran tahunan HARUS dipilih ketika submit.

      • Polis menjadi atau pernah menjadi lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu dalam status aktif sejak Polis terbit hingga Hadiah diberikan.

      • Pemegang Polis mengajukan Penebusan Polis (surrender).

      • Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign.

    10. Hadiah tidak bisa diuangkan maupun ditukar dengan barang lainnya.

    11. Hadiah akan diberikan paling lambat 1 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati masa free-look period,dalam hal ini di bulan April 2025.

    12. Hadiah akan dikirimkan ke alamat Pemenang sesuai dengan Alamat Pemegang Polis yang terdaftar di sistem PRUDENTIAL.

    13. PRUDENTIAL berhak untuk menarik, mendiskualifikasi, atau membatalkan pemberian Hadiah kepada Pemenang dengan/atau tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila tidak memenuhi, berindikasi sebagai tindakan penipuan, melanggar, dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.