Mengenal Free Look Period Sebagai Masa Mempelajari Polis Asuransi Secara Menyeluruh
Dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%, sedangkan indeks inklusi keuangan tercatat di angka 85,10%. Kedua indeks tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin melek dengan berbagai produk jasa keuangan dengan baik, termasuk produk asuransi.
Banyak masyarakat Indonesia yang kini mulai menyadari pentingnya asuransi sebagai medium pengelola risiko keuangan. Namun, memahami pentingnya asuransi saja tidak cukup, calon nasabah juga perlu tahu berbagai jenis polis yang akan dipilih. Pasalnya, setiap polis melindungi hak dan kewajiban nasabahnya secara berbeda satu sama lain, sehingga penting bagi calon nasabah untuk mengerti sebelum memilih atau membeli polis sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk lebih mengetahui detail isi polis, nasabah bisa memanfaatkan free look period atau masa tunggu yang diberikan pihak asuransi. Selama 14 hari kalender terhitung sejak polis diterima, nasabah diberikan kesempatan untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli.
Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah diimbau untuk segera mengabarkan ke tenaga pemasar dan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis kemudian diurus pengembalian premi yang telah dibayarkan. Namun, harus dipahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya oleh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).
Selama free look period, terdapat hal-hal yang perlu diperiksa oleh nasabah, antara lain:
-
Data polis yang akurat. Keakuratan data yang terdapat di polis ini sangat penting karena akan berpengaruh pada saat kamu mengajukan klaim asuransi. Data di dalam Polis asuransi yang perlu kamu cek adalah nama pemegang polis, nama tertanggung, alamat tempat tinggal, nomor telepon, email, alamat korespondensi, nama pemilik rekening, nama bank, nomor rekening, NPWP, tempat dan tanggal lahir.
-
Manfaat asuransi yangtercantum di polis. Pada periode ini pastikan manfaat asuransi yang didapatkan sesuai dengan yang kamu ketahui dan ekspektasikan. Manfaat asuransi ini bisa berupa uang pertanggungan serta perlindungan yang ditawarkan dan dicantumkan dalam polis asuransi yang diterima.
-
Jumlah premi yang dibayarkan dan periode pembayaran. Sebagai pemegang polis asuransi / pembayar premi, kamu harus tahu berapa jumlah premi yang harus dibayarkan. Jumlah inilah yang harus disetorkan setiap periode (bulanan maupun tahunan) kepada perusahaan asuransi. Besaran premi yang harus dibayarkan biasanya berbeda tergantung pada beberapa penilaian perusahaan kepada calon tertanggung.
-
Pengecualian pertanggungan, saat kamu memeriksa polis biasanya tercantum apa saja yang menjadi pengecualian yang menyebabkan risiko tidak dapat ditanggung. Hal ini berarti, jika risiko terjadi akibat salah satu dari hal yang dikecualikan, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh nasabah.
-
Besar biaya yang diberlakukan, selama free look period, kamu perlu mengetahui, menanyakan, serta menyetujui berapa besaran biaya yang akan dibebankan kepada pemegang polis / pembayar premi. Pasalnya setiap perusahaan akan membebankan sejumlah biaya dalam produk asuransi yang kamu pilih. Jumlahnya akan tercantum dalam polis. Kesempatan inilah yang bisa kamu manfaatkan untuk mengetahui lebih detail terkait hal tersebut.
Setelah memahami apa saja yang perlu dibaca selama free look period, penting juga memastikan produk asuransi datang dari perusahaan terpercaya seperti Prudential Indonesia. Telah dipercaya melindungi 2,5 juta masyarakat Indonesia selama 27 tahun, Prudential Indonesia juga menawarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.