PRULink Investor Account
Highlights
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Cacat Total dan Tetap
Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan
Detail produk
Fitur Produk
Mata Uang | Rupiah dan Dollar Amerika |
Minimum Premi Tunggal | Rp80.000.000/USD35.000 |
Usia Masuk Pemegang Polis |
Minimum Usia: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun Sebenarnya) Maksimum Usia: 70 tahun (Ulang Tahun Sebenarnya) |
Usia Masuk Tertanggung |
Minimum Usia: 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya)
Maksimum Usia: 70 tahun (Ulang Tahun Berikutnya) |
Masa Pertanggungan |
Hingga Usia Tertanggung 99 tahun (Ulang Tahun Sebenarnya) |
Persyaratan lainnya |
|
Manfaat
Manfaat Utama PRULink Investor Account
Asuransi Jiwa PRULink Investor Account merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dari Prudential Indonesia yang hadir dengan beberapa keunggulan, yaitu:
- Manfaat Meninggal Dunia, apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, akan dibayarkan Uang Pertanggungan (125% dari Premi Tunggal) ditambah Nilai Tunai1 (jika ada) dan Polis berakhir.
- Manfaat Cacat Total dan Tetap, apabila Tertanggung menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar 20% melalui pembayaran pertama dan 80% melalui pembayaran kedua2 ditambah Nilai Tunai1 (jika ada) apabila Polis berakhir.
- Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai1 (jika ada) yang terbentuk pada akhir Masa Asuransi dan Polis berakhir.
1Nilai Tunai adalah Nilai dari saldo Unit Polis Anda yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.
Nilai Tunai (jika ada) didapat melalui perhitungan sebagai berikut:
Nilai Tunai = Harga Unit X Jumlah Unit yang terbentuk
Manfaat Nilai Tunai yang menjadi hak Pemegang Polis digunakan untuk:
- Pembayaran untuk Biaya Asuransi PRULink Investor Account dan biaya-biaya lainnya kepada Penanggung sesuai dengan ketentuan Polis untuk menjaga agar perlindungan atas risiko pada Asuransi Dasar tetap berlaku; dan/atau
- Pembayaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi kepada Pemegang Polis, baik melalui penarikan Nilai Tunai dalam masa asuransi ataupun pembayaran Nilai Tunai pada akhir masa asuransi.
2Pembayaran pertama akan dibayarkan 180 hari setelah Tertanggung didiagnosis Cacat Total dan Tetap. Pembayaran kedua akan dibayarkan satu tahun setelah pembayaran pertama.
PAYDI PRULink Investor Account merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis atau Tertanggung wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk dan layanan sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.
Jenis Dana Investasi
Profil Risiko | Dana Investasi PRULink |
Rendah | PRULink Rupiah Cash Fund |
Menengah |
PRULink Rupiah Managed Fund PRULink Rupiah Managed Fund Plus PRULink Rupiah Fixed Income Fund |
Tinggi |
PRULink Rupiah Equity Fund Plus PRULink Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund PRULink Rupiah Value Discovery Equity Fund PRULink Rupiah Equity Fund PRULink Rupiah Balanced Fund Plus |
Biaya-Biaya
Biaya Akuisisi |
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan Pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Biaya Akuisisi akan dikenakan sebesar 5% (lima persen) dari Premi Tunggal yang dibayarkan. |
Biaya Pengelolaan Dana Investasi PRULink |
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Investasi PRULink. Besarnya Biaya Pengelolaan Dana Investasi dapat dilihat pada tabel Pilihan Dana Investasi PRULink. Penanggung akan memberitahu Pemegang Polis dalam hal terdapat perubahan Biaya Pengelolaan Dana Investasi PRULink selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Biaya Pengelolaan Dana Investasi PRULink tersebut mulai diberlakukan. |
Biaya Top-up |
Biaya yang dikenakan pada saat Pemegang Polis melakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% (lima persen) dari Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan. |
Biaya Asuransi |
Biaya yang akan dikenakan setiap bulan selama Polis aktif dan besarnya bergantung di antaranya pada riwayat kesehatan, usia, jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok, dan besarnya Uang Pertanggungan. Rincian Biaya Asuransi dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Biaya Asuransi akan dikenakan dari Premi yang dibayarkan.
Biaya Asuransi untuk produk PRULink Investor Account dapat berubah sewaktu-waktu sebagai penyesuaian atas, termasuk namun tidak terbatas pada pengalaman klaim dan tingkat inflasi. Penanggung dapat menurunkan atau menaikkan Biaya Asuransi setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penurunan atau kenaikan Biaya Asuransi tersebut mulai diberlakukan. |
Biaya Pengalihan Dana |
Biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000/ USD 15 per transaksi, bebas biaya pengalihan dana (switching fee) sebanyak 5 (lima) kali dalam setiap tahun Polis. |
Biaya Administrasi |
Biaya yang dikenakan sebesar Rp5.000/US$ 0,5 per bulan dari Premi yang dibayarkan.
Penanggung dapat menurunkan atau menaikkan Biaya Administrasi setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penurunan atau kenaikan Biaya Administrasi tersebut mulai diberlakukan. |
Pajak |
Biaya yang dikenakan atas penarikan atau penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu. |
Informasi Lain
Unduh Ringkasan Informasi Produk
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
- Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
- Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Tertanggung sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Tertanggung, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Tertanggung memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Penanggung akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
- Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung yang terjadi sebelum Polis berusia 12 bulan;
- Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundang-undangan;
- Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
- Jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap (sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
- Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;
- Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung;
- Tertanggung turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
- Tertanggung turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya;
- Tertanggung berada di bawah pengaruh atau terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan-bahan sejenis; atau
- Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Tertanggung.
Risiko yang Perlu Diketahui
- Risiko Pasar, yaitu risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar seperti tingkat suku bunga dan perubahan nilai valuasi saham yang dapat mengurangi Harga Unit Penyertaan.
- Risiko Likuiditas, yaitu risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Kredit, yaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Indonesia memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
- Risiko Nilai Tukar, yaitu risiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalam mata uang berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran Premi, mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar.
- Risiko Operasional, yaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
- Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan, yaitu risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), bank kustodian (custodian), dan manajer investasi.