Kebijakan Anti Suap dan Korupsi Prudential Indonesia Natal dan Tahun Baru 2025

Prudential Indonesia termasuk Jajaran Manajemen dan Karyawan tidak meminta ataupun menerima hadiah dalam bentuk apapun (termasuk bingkisan, parcel atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan hadiah) dari para pemangku kepentingan* yang terkait dengan bisnis Perusahaan agar menghindari potensi Suap dan Korupsi, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi Prudential Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku khususnya dalam menyambut perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan bisnis yang berintegritas di Prudential Indonesia.

Jika Anda mengetahui adanya suap dan korupsi (termasuk uang pelicin) yang terjadi di Prudential Indonesia, maka Anda dapat melaporkannya melalui jalur pelaporan whistleblowing yaitu Speak Out : www.prudentialspeakout.ethicspoint.com 


Salam,
Direksi Prudential Indonesia

 

*Para pemangku kepentingan termasuk namun tidak terbatas pada mitra bisnis agency, pemasok barang dan jasa, konsultan, mitra bank, nasabah, media, perusahaan lain baik dari industri asuransi atau industri lainnya.