Prudential Indonesia Siap Terapkan PSAK 117, Wujudkan Perlindungan Berkelanjutan Bagi Nasabah Kini dan Nanti

Jakarta, 26 Februari 2024 – Sebagai langkah strategis dalam penerapan manajemen risiko dan transparansi pelaporan keuangan, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mempertegas kesiapannya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru PSAK 117. Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mempertahankan tata kelola perusahaan yang prudent, tetapi sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan nanti.

PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 9 Desember 2021. Standar ini mengadopsi amendmen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023. Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117, efektif per 1 Januari 2025, diharapkan dapat mengurangi inkonsistensi dan kelemahan dalam praktik pencatatan akuntansi saat ini.

Michellina Laksmi Triwardhany, Presiden Direktur Prudential Indonesia mengatakan, “Sebagai pemimpin di industri asuransi, Prudential Indonesia melihat penerapan PSAK 117 bukan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh regulator. Namun ini menjadi peluang bagi kami untuk melihat kembali tujuan perusahaan, dan memperkuat sistem perusahaan salah satunya melalui penerapan PSAK 117, guna mewujudkan perlindungan yang berkelanjutan bagi nasabah hingga ke masa depan. Bagi kami, PSAK 117 bukan hanya sekedar patuh akan aturan yang berlaku, tapi beyond compliance”.

Adapun untuk stakeholder, baik pemegang polis maupun investor, penerapan PSAK 117 mempertegas komitmen Prudential Indonesia dalam menyampaikan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai layanan perlindungan, dimana PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi. Pemisahan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terkait penetrasi dan literasi asuransi di masyarakat. Sebagai contoh, terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), Prudential Indonesia mencatat pendapatan asuransi berupa Contractual Service Margin (CSM), sebagai bagian dari pendapatan dari kegiatan asuransi, sedangkan pendapatan dari kegiatan investasi (porsi nasabah), akan dicatat sebagai bagian dari kegiatan investasi.

Selain itu, penghitungan reserve sesuai dengan PSAK 117 akan meningkatkan kepercayaan nasabah bahwa klaim mereka akan diproses sesuai ketentuan Polis. Hal ini menunjukkan komitmen Prudential Indonesia untuk senantiasa melindungi dan mendukung nasabah, serta memberikan pembayaran manfaat klaim sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis nasabah.

Oleh karena itu, penerapan PSAK 117 akan memperkuat langkah berkelanjutan Prudential Indonesia dalam berinovasi menghasilkan produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan jangka panjang nasabah. Dengan kata lain, penerapan aturan ini berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi nasabah Prudential Indonesia, serta relevan dengan dinamika kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam penerapan PSAK 117 pasti dijumpai tantangan bagi industri asuransi, salah satunya yang paling menantang adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dengan latar belakang aktuaria. Bahkan OJK menyebutkan masih ada 40 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris[1]. Hal inilah yang mendasari Prudential Indonesia mengembangkan Actuarial Development Program.

Actuarial Development Program dirancang khusus untuk mengembangkan kompetensi dan karir para talenta-talenta aktuaria lokal di Indonesia, guna mengakselerasi pengembangan aktuaris dari sisi jumlah maupun kemampuan. Prudential Indonesia memberikan bantuan berupa study plan benefit bagi para lulusan bidang Matematika/Statistik yang bergabung sebagai Full Time Employee, sehingga dapat mengikuti berbagai uji kompetensi yang diperlukan guna meraih sertifikasi sebagai aktuaris yang kompeten. Selain itu, Prudential Indonesia juga mengoptimalkan program mentoring dan job rotation guna memastikan para aktuaris memiliki pengalaman kerja yang menunjang kompetensinya agar siap mengisi berbagai kebutuhan aktuaria di Prudential Indonesia. Hingga kuartal tiga 2023, program Actuarial Development Program telah menghasilkan 71 aktuaris yang sudah bergabung dalam tim Actuarial dan Pricing di Prudential Indonesia.

“Penerapan standar pelaporan keuangan terbaru ini akan membawa semangat baru bagi industri asuransi. Didukung oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten, kami percaya  mampu mengembangkan sistem dan standar kualitas baru yang relevan dengan metode terkait. Dan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang prudent, termasuk melalui penerapan PSAK 117 ini, sehingga kami dapat mewujudkan perlindungan berkelanjutan kepada seluruh nasabah disetiap jenjang kehidupan, untuk masa depan.” tutup Michellina.

 

***

Tentang Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada 1995 dan merupakan bagian dari Prudential plc, yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia juga berkomitmen untuk menjadi mitra dan pelindung terpercaya bagi generasi saat ini dan generasi mendatang, dengan menyediakan solusi keuangan dan kesehatan yang sederhana dan mudah diakses.

Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk produk yang dikaitkan dengan investasi sejak lebih dari 20 tahun lalu.

Hingga 31 Desember 2022, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 6 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam serta 356 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2022, didukung oleh lebih dari 150.000 Tenaga Pemasar berlisensi.

Prudential Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:

Corporate Communications Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance

Email: communications@prudential.co.id

Prudential Centre - Kota Kasablanka 17th Floor

Jl. Kasablanka, kav. 88, Jakarta Selatan 12870, Indonesia