PRUCritical Benefit 88
Syarat dan ketentuan dapat dilihat di bit.ly/PCB88_UOB
Highlights
Masa perlindungan
Manfaat Jatuh Tempo
Perlindungan Komprehensif
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Detail produk
Fitur produk
Mata Uang |
Rupiah |
Premi |
Minimum Premi Tunggal: Rp50.000.000 Masa Pembayaran Premi: Frekuensi Pembayaran Premi Berkala: |
Usia Masuk |
Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Tertanggung: 1 – 60 tahun (usia ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan |
Sampai usia 88 tahun (ulang tahun sebenarnya) |
Manfaat
- Kondisi Kritis Tingkat Akhir¹
100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami satu dari 60 kondisi kritis tingkat akhir². Manfaat hanya dapat diklaim satu kali dan polis akan berakhir.
- Angioplasti³
10% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp200 juta per Tertanggung untuk semua asuransi PRUCritical Benefit 88 akan dibayarkan satu kali ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan PRUCritical Benefit 88.
- Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan⁴
Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
- Meninggal Dunia
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Tertanggung sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
- Manfaat Jatuh Tempo
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (pada usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif.
Catatan:
1. Asuransi PRUCritical Benefit 88 berakhir setelah 100% Uang Pertanggungan dibayarkan.
2. Informasi 60 kondisi kritis tingkat akhir dapat dilihat pada Buku Polis.
3. Manfaat Angioplasti hanya dapat diklaim jika Tertanggung belum pernah mengajukan klaim Kondisi Kritis atau klaim Meninggal Dunia. Setelah manfaat Angioplasti diberikan, Polis dapat tetap berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Maksimum manfaat yang dapat dibayarkan:
- Untuk Tertanggung dewasa (usia ≥ 17 tahun) dan sudah berpenghasilan: maks. UP
yang dibayarkan RP 6 Miliar untuk semua produk PRUCritical Benefit 88 atas diri Tertanggung. - Untuk Tertanggung anak (usia < 17 tahun) & Tertanggung dewasa (usia ≥ 17
tahun) namun belum memiliki penghasilan: maks. UP yang dibayarkan RP 3 Miliar
untuk semua produk PRUCritical Benefit 88 atas diri Tertanggung.
Biaya - biaya
- Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemegang Polis) kepada Penanggung berdasarkan Polis, yang wajib dibayar jika pengajuan pertanggungan diterima oleh Penanggung dan selalu dibayar seterusnya pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran premi selama Masa Pembayaran Premi (untuk tipe pembayaran Premi Berkala). Besar Premi didasarkan pada Usia masuk Tertanggung, Status Merokok, Masa Pembayaran Premi yang dipilih, dan besarnya uang Pertanggungan.
- Premi asuransi dari produk ini sudah termasuk biaya sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, komisi Bank, dan biaya pemasaran lainnya.
- Pajak yang dikenakan atas Penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
Informasi tambahan
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan:
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari sejak Polis terbit atau Pemulihan, mana yang paling akhir);
- Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan asuransi PRUCritical Benefit 88, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
- Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis asuransi PRUCritical Benefit 88.
Risiko yang perlu Pemegang Polis ketahui:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. - Risiko Kredit
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrument investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Kami memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
- Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada tenaga pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan. - Risiko Likuiditas
Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Kami dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Kami akan memastikanpenempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.