E-Claim
Ketentuan e-claim
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dalam melakukan klaim dengan metode reimbursement yang diajukan secara elektronik (e-claim) melalui Layanan Digital PRUServices maupun aplikasi PRUForce.
Minor Claim
1. Manfaat Rawat Inap
- Berlaku untuk manfaat PRUHospital & Surgical (beserta variannya), PRUPrime Health Healthcare (beserta variannya) dan Polis PRUSolusi Sehat (beserta variannya);
- Maksimal biaya rawat inap yang diajukan sebesar Rp10 Juta (sepuluh juta rupiah) per setiap pengajuan;
- Khusus untuk nasabah dengan riwayat rawat inap karena penyakit infeksi maksimal 2 (dua) kali perawatan selama 1 (satu) tahun terakhir (dihitung dari tanggal perawatan yang diajukan saat ini) dan tidak berlaku untuk rawat inap karena penyakit infeksi setiap tahun dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) tahun berturut-turut;
- Apabila dalam proses analisa klaim ternyata diperlukan dokumen asli maka dokumen asli tersebut akan tetap dimintakan dan proses klaim akan dilanjutkan setelah dokumen asli diterima oleh Prudential Indonesia;
- Ketentuan pada no. 1 ini berlaku sejak Agency Update diterbitkan.
2. Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Sesudah Rawat Inap (Pre and/or Post hospitalization)
- Berlaku untuk manfaat PRUHospital & Surgical (beserta variannya), manfaat PRUPrime Healthcare (beserta variannya) dan Polis PRUSolusi Sehat (beserta variannya);
- Klaim biaya rawat inapnya sudah dibayarkan, baik secara reimbursement maupun non-tunai (cashless);
- Rawat jalan sebelum dan/atau sesudah rawat inap dilakukan di Rumah Sakit/Klinik yang sama dengan rawat inapnya. Bila dilakukan di Rumah Sakit/Klinik yang berbeda, tetapi berkonsultasi dengan Dokter yang sama dengan Dokter yang merawat saat Rawat Inap;
- Maksimal biaya rawat jalan sebesar Rp3 Juta (tiga juta rupiah) per setiap pengajuan klaim.
3. Manfaat PRUmed
- Memiliki manfaat PRUHospital & Surgical (beserta variannya), manfaat PRUPrime Healthcare (beserta variannya) dan Polis PRUSolusi Sehat (beserta variannya);
- Klaim biaya rawat inap dari manfaat PRUHospital & Surgical (beserta variannya), PRUPrime Healthcare (beserta variannya) dan PRUSolusi Sehat (beserta variannya) baik konvensional maupun sudah dibayarkan, baik secara reimbursement maupun non-tunai (cashless);
- Maksimal lama rawat inap/length of stay (LOS) selama 7 hari;
- Kategori PRUmed (beserta variannya):
- Manfaat PRUmed maksimal 5 (lima) unit, maksimal biaya Rp1,9 Juta (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per rawat inap.
- Manfaat PRUmed maksimal 10 (sepuluh) unit, maksimal biaya Rp3,8 Juta (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per rawat inap.
- Manfaat PRUmed maksimal 25 (dua puluh lima) unit, maksimal biaya Rp9,5 Juta (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) per rawat inap.
4. Manfaat Rawat Jalan Darurat Kecelakaan
- Berlaku untuk manfaat PRUHospital & Surgical (beserta variannya), manfaat PRUPrime Healthcare (beserta variannya) dan Polis PRUSolusi Sehat (beserta variannya);
- Maksimal biaya rawat jalan darurat kecelakaan sebesar Rp3 Juta (tiga juta rupiah).
- Manfaat Rawat Jalan Darurat Lanjutan Kecelakaan • Berlaku untuk manfaat PRUPrime Healthcare plus (beserta variannya) dan PRUSolusi Sehat (beserta variannya);
- Manfaat Rawat Jalan Darurat Kecelakaan sudah dibayarkan baik secara reimbursement maupun non-tunai (cashless);
- Maksimal biaya rawat jalan lanjutan darurat kecelakaan sebesar Rp3 Juta (tiga juta rupiah) per setiap pengajuan Klaim.
5. Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Setelah Tindakan Bedah Rawat Jalan
- Berlaku untuk manfaat PRUPrime Healthcare plus (beserta variannya) dan PRUSolusi Sehat (beserta variannya);
- Manfaat Tindakan Bedah Rawat Jalan sudah dibayarkan baik secara reimbursement maupun non-tunai (cashless);
- Maksimal biaya rawat jalan bedah sebesar Rp3 Juta (tiga juta rupiah) per setiap pengajuan Klaim.